Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 10/04/2008
Mengintip aksi petualang merek
Kesenjangan di bidang HaKI
(Bag.1 dari 2 tulisan)
Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI) di dalam negeri masih lemah. Banyak merek dagang dan jasa asing didaftarkan oleh pihak lokal tanpa izin.
Karya cipta pun tak luput dari bajakan. Banyak CD, VCD lagu, VCD film, software digandakan secara besar-besaran dan kemudian dijual ke pasar dengan harga murah.
Berdasarkan data yang dirilis oleh International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada Februari 2008, Indonesia masih saja bercokol di 10 besar negara pembajak software di dunia, dilihat dari tingkat persentase pembajakan.
Negara yang masuk dalam 10 besar pembajak software itu adalah Indonesia, bersama Pakistan, di peringkat pertama, dengan tingkat persentase pembajakan 85%, disusul Ukarania (84%), Nigeria (82), Cina (80%), Thailand (79), Republik Dominika (79%), Argentina (77%), Rusia (75%) dan India (69%).
Indonesia juga masuk dalam lima besar negara pembajak karya cipta musik rekaman versi IIPA. Negara-negara tersebut adalah Pakistan (100%), Peru (98%), Indonesia (92%), Cina (90%) dan Filipina (80%).
Tidak jelas benar bagaimana IIPA sampai menempatkan Indonesia, bersama Pakistan, berada di urutan pertama pembajakan software. Dengan angka itu, dapat ditarik kesimpulan sebanyak 85% software yang beredar di dalam negeri adalah hasil bajakan.
Data tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh IIPA di 52 mitra dagang Amerika Serikat, di seluruh dunia pada 2007, termasuk Indonesia.
Data tersebut dikirim oleh IIPA ke United States Trade Representative (USTR) sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada negara mitra dagangnya.
Tidak terbantah
Fakta tingginya tingkat pembajakan software di dalam negeri memang tidak bisa dibantah. Buktinya, polisi sering melakukan penggerebekan terhadap pusat perdagangan dan bahkan sampai masuk ke perusahaan, yang diduga menggunakan software bajakan.
Di bidang musik dan film, pembajakan juga tidak bisa dipungkiri. Di banyak mal di kota-kota besar di seluruh Indonesia, dengan mudah ditemukan produk VCD, DVD dan CD ilegal, yang dijual dengan harga murah.
Pembajakan itu tidak saja di bidang karya cipta, tapi juga merajalela hingga merek dagang dan jasa. Banyak kasus pembatalan merek dagang di pengadilan niaga. Sengketa itu umumnya, antara pemilik merek terkenal melawan pihak lokal.
Sekadar contoh, merek dagang Davidoff, Prada, Pierre Cardin, Boss, Giordano, Giorgio Armani, dan Intel menjadi sasaran pembajakan di dalam negeri. Pemilik merek tersebut minimal pernah berseteru di pengadilan, terkait merek dagang.
Intel Corporation, perusahaan berbasis di Amerika Serikat, misalnya, harus berjuang hampir 13 tahun lamanya di pengadilan di dalam negeri untuk mendapatkan merek dagangnya yang sempat didaftarkan oleh pihak lokal. Akan tetapi, upaya itu hingga kini masih saja belum berhasil.
Intel menempuh gugatan pembatalan atas pendaftaran merek Intel, yang dilakukan oleh PT Panggung Electric Corporation. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, Intel dipaksa untuk bertekuk lutut.
Intel mencoba dalih lain dengan mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Intel, yang dilakukan oleh pihak lawan. Lagi-lagi upaya itu kandas di pengadilan.
Perlindungan lemah
Banyaknya kasus yang dihadapi oleh perusahaan asing, berkaitan dengan persoalan merek dagang/jasa di dalam negeri menunjukkan perlindungan hukum terhadap merek masih lemah.
Maraknya pembajakan Haki membangun citra buruk Indonesia di mata dunia dan kemudian memengaruhi iklim investasi.
Kondisi itu seolah-olah menggambarkan perlindungan hukum terhadap HaKI di dalam negeri tidak ada, padahal Pemerintah Indonesia sudah memberikan komitmen untuk menegakkan hukum di bidang HaKI.
Pertanyaannya, apakah yang salah? Apakah perangkat hukum kurang memberikan perlindungan hukum terhadap HaKI atau memang penegakan hukumnya yang lemah?.
Dari segi peraturan perundang-undangan, Indonesia sudah memiliki berbagai perangkat UU di bidang HaKI. Indonesia punya UU Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Semua UU itu sudah selaras dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Agreement (TRIPs Agreement).
Lalu bagaimana sampai muncul pembajakan merek dagang? Bagaimana bisa sebuah merek dagang/jasa asing, yang sudah terkenal di dunia, dengan mudah lolos terdaftar atas nama orang, yang sebenarnya tidak berhak untuk itu. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro