Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 11/04/2008
Mengintip aksi petualang merek
Praktik berdagang merek ala spekulan
(Bag. 2 dari 2 tulisan)
Beberapa kalangan konsultan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) mengungkapkan banyak trik yang digunakan oleh petualang merek untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri. Istilahnya, mereka berdagang merek.
Para petulang itu sebenarnya tidak bermaksud untuk menggunakan merek yang didaftarkan tersebut. Mereka hanya berspekulasi untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri.
Pertimbangannya, apabila suatu saat pemilik merek yang sebenarnya melakukan ekspansi ke Indonesia, kesempatan itu digunakan oleh si petualang untuk tawarmenawar.
Modus pembajakan merek tersebut sebenarnya sangat sederhana karena tidak menggunakan modal terlalu besar. Akan tetapi, hasil yang diraih luar biasa besarnya.
Praktik itu biasanya dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyeleksi merek-merek asing di berbagai negara. Merek tersebut bisa saja didapatkan dengan mudah melalui majalah atau secara kebetulan, jika si petualang bepergian ke luar negeri, mereka dapat melihat merek dagang yang sedang menjadi tren dan belum terdaftar di Indonesia.
Merek-merek asing itu kemudian didaftarkan ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM.
Biaya pendaftaran merek tidak mahal. Secara resmi, biaya pendaftaran merek hanya sekitar Rp450.000 dan ditambah biaya pemeriksaan Rp125.000. Formulir pun gratis.
Jika di total, biaya resmi yang diperlukan untuk pendaftaran sebuah merek dagang/jasa hanya sebesar Rp575.000 dan si petualang merek sudah mendapatkan sertifikat merek. Tentu saja, apabila tidak ada penolakan dari pihak ketiga.
Perlindungan hukum terhadap merek dagang/jasa berlaku selama 10 tahun. Artinya, selama kurun waktu itu, si petualang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan mengedarkannya.
Ratusan merek
Menurut konsultan, yang enggan disebutkan namanya, para petualang merek tersebut bisa memiliki puluhan merek dan bahkan hingga ratusan jumlahnya.
Umumnya, merek yang didaftarkan oleh para petualang adalah milik asing, yang berpeluang besar masuk ke Indonesia. Mereka rela bersabar, dengan harapan, perusahaan asing itu berekspansi .
Sebagai contoh, kasus merek dagang XYZ, yang sedang naik daun dan terkenal di Amerika Serikat (AS).
Si petualang segera mendaftarkan merek XYZ ke Direktorat Merek Ditjen HKI, sebelum perusahaan itu mendaftarkannya di dalam negeri.
Apabila perusahaan AS itu ekspansi ke pasar Indonesia dengan menggunakan merek XYZ, dia tidak diperbolehkan lagi menggunakan merek itu.
Petualang merek memiliki hak eksklusif dan berhak melarang orang lain menggunakan merek XYZ tanpa izin.
Bagaimana upaya yang dapat ditempuh XYZ untuk mendapatkan mereknya? Ada dua cara.
Pertama, menempuh upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan niaga. Kedua, proses mediasi. Artinya, berdamai. akan tetapi, tentu saja dengan syarat dan kondisi tertentu, disertai kompensai uang atas pengalihan merek XYZ.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan asing dihadapkan pada masalah rumit. Apabila menempuh jalur pengadilan, prosesnya sudah pasti memakan waktu lama dan mahal karena harus menyewa seorang pengacara, padahal, hasilnya pun belum tentu berpihak kepadanya.
Sebagai gambaran saja, proses gugatan pembatalan merek melalui pengadilan niaga berlangsung selama 90 hari. Apabila salah satu pihak tidak puas, mereka dapat mengajukan kasasi.
Proses di tingkat kasasi berlangsung selama 90 hari. Pada praktiknya, proses itu bisa melebihi jangka waktu. Apabila masih ada pihak yang tidak puas terhadap putusan itu, masih ada satu lagi jalur hukum yang dapat ditempuh berupa peninjauan kembali, yang diperkirakan berlangsung selama 180 hari.
Apabila dihitung, mulai dari proses tingkat pengadilan niaga, kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali, secara teori dibutuhkan waktu 360 hari atau setahun untuk beperkara. Pada praktiknya, proses itu dapat berlarut-larut.
Selain proses panjang yang harus dijalani, penggugat juga harus merogoh kocek cukup dalam untuk jasa hukum.
Berdamai
Dalam kondisi seperti itu, biasanya banyak pihak asing memilih jalur damai. Artinya, merek tersebut dialihkan dengan syarat dan kompensasi uang.
Biaya pengalihan merek tersebut bervariasi karena bergantung pada bonafiditas dan keterkenalan merek itu sendiri. "Biaya pengalihan merek itu bervariasi Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata seorang konsultan HaKI, yang enggan disebutkan namanya.
Pihak asing, menurutnya, rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan merek dagangnya, daripada menghabiskan waktu untuk beperkara. Apalagi, hasilnya pun belum jelas. Akan tetapi, ada juga pihak asing, yang lebih suka memilih jalur pengadilan hingga tuntas.
Menurut konsultan, banyak petualang merek, kaya dengan trik-trik seperti itu.
Praktik semacam itu, menurut konsultan itu, berjalan karena peran oknum di dalam Direktorat Merek Ditjen HKI Depkumham.
Lalu bagaimana solusi untuk menanggulangi pembajakan merek agar tidak memperburuk citra Indonesia sebagai surga bagi pembajak merek dagang?
Ditjen HKI Depkumham hendaknya lebih ketat dalam memproses permohonan pendaftaran merek dagang/jasa.
Apabila ada pihak lokal yang mengajukan permohonan merek dagang yang berbau-bau asing, pemeriksa merek hendaknya meningkatkan kecurigaan adanya iktikad tidak baik, dalam pendaftaran merek itu. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro