Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/04/2008

Pelaksanaan rencana aksi Asean dibidang HaKI, siapkah kita?

Secara garis besar, rencana aksi Asean, pada 2004-2010, dibagi menjadi empat bagian besar, yaitu mengembangkan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai aset di Asean, membangun kerangka kerja untuk penyederhanaan, harmonisasi, pendaftaran dan perlindungan HaKI, mempromosikan kesadaran dan membangun  kapasitas HaKI yang lebih besar, dan mempererat kerja sama aktivitas jasa pengembangan bisnis oleh Kantor HaKI Asean.

Rincian dari empat tema itu, diantaranya bagaimana memaksimalkan sumbangan HaKI bagi pertumbuhan dan daya saing perusahaan, termasuk usahawan kecil dan menengah (UKM).

Kegiatan yang harus dilakukan adalah membangun rencana strategis, mempromosikan inovasi, mengatur kerja sama antar-UKM,  dengan memfokuskan HaKI sebagai aset perusahaan, termasuk membudayakan dan mengaitkan HaKI, dalam pengembangan usaha kecil dan menengah.

Aksi itu seharusnya dilakukan pemerintah pada periode 2004-2006. Sayangnya, tidak jelas hasilnya.

 Begitu pula kebijakan HaKI, yang dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan  aksi memaksimalkan kontribusinya terhadap pertumbuhan dan kemampuan bersaing usahawan, yang rencananya dilakukan 2004-2006, tidak tampak hasilnya.     

Kantor HaKI Asean

Rencana Aksi yang harus dicermati dan ditindaklanjuti secara seksama adalah rencana pembentukan sistem merek dan desain Asean.

Salah satu aksi yang akan dilakukan sepanjang 2004-2010 adalah penyederhanaan dan harmonisasi pendaftaran HaKI dan prosedurnya, yang diduga bermuara pada pembentukan Kantor Merek dan Kantor Desain di salah satu negara anggota Asean.

Jika aksi itu hanya sekadar basa-basi dan solidaritas Asean dalam menghadapi tekanan Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat terhadap implementasi HaKI di Asean, tentu tidak terlalu mengkhawatirkan.

Apalagi jika aksi itu untuk kepentingan UKM. Tindakan itu jelas akan menguntungkan atau mengefisiensikan biaya bagi para usaha kecil dan menengah untuk melindungi  merek atau desain industrinya.

Aksi di atas harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah, terutama kantor HaKI Indonesia, agar rencana itu dapat menguntungkan Indonesia.

Peningkatan kesadaran aparat dan sumber daya manusia kantor HaKI terhadap rencana aksi Asean adalah kebutuhan mendesak, yang seharusnya diselesaikan pada tahun ini.

Jika hal ini tidak dapat dilaksanakan secara efektif tentu memalukan, karena sistem hukum merek dan desain Indonesia, sesungguhnya, telah memenuhi hasrat aksi Asean itu.

Patut dicermati jika pembentukan Kantor Merek atau Kantor Desain Asean tidak berada di Indonesia  Hal itu jelas menimbulkan kekecewaan mendalam, padahal jumlah penduduk Indonesia lebih dari 230 juta jiwa atau 35% dari populasi warga Asean Jumlah penduduk sebanyak itu merupakan pasar yang sangat menentukan bagi produk-produk Asean.

Bandingkan saja dengan populasi Vietnam atau Thailand, yang masing-masing hanya berkisar 80 juta jiwa dan Malaysia yang memiliki sekitar 20 jiwa.

Tentu akan sangat bergengsi apabila Indonesia terpilih menjadi Kantor Merek Asean, daripada Kantor Desain Asean, karena jumlah permohonan merek, yang diterima Indonesia sekitar 50.000-an merek per tahun, sedangkan permohonan desain industri berkisar 4000-an desain. Berbekal populasi, luas wilayah, dan semangat nasionalisme yang tinggi, seharusnya Kantor Merek Asean berpusat di Indonesia.

Kantor Merek dan Kantor Desain di Indonesia memang sangat lambat kemajuannya. Bahkan dikatakan mengalami kemunduran dalam pelayanan dan sarana infrastruktur, jika dibandingkan dengan kantor sejenis di Thailand, Filipina, Vietnam. Apalagi jika dibandingkan dengan Singapura.

Beberapa tugas penting yang mendesak, agar Indonesia terpilih sebagai Kantor Merek Asean adalah permohonan merek harus dapat dilakukan secara e-filing.

Selain itu, pendaftaran merek, dengan cara mendatangi kantor merek nun-jauh di Tangerang, sudah tidak diperlukan lagi.

Sudah saatnya, Kantor Merek dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dipindahkan ke Jakarta. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan kemampuan serta sumber daya manusia pemeriksa merek, termasuk kemampuan berbahasa asing, sudah mendesak.

Oknum pemeriksa merek harus meninggalkan sikap sebagai bagian dari mafia merek. Pemeriksa merek harus melakukan pemeriksaan dengan panduan yang jelas dan konsisten.

Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak dan anggapan miring bahwa penolakan atas pendaftaran merek, disebabkan oleh unsur subjektivitas sempit pemeriksa merek atau karena faktor-faktor eksternal yang memengaruhinya.

Konsistensi terhadap sistem dan hukum merek, dengan sendirinya akan membuktikan kantor merek bertindak efisien dan efektif.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah koordinasi antarinstansi pemerintah, yang harus diperbaiki agar efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merek, sesuai dengan semangat untuk menarik investor lokal dan asing, dengan melindungi merek-merek yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.

Politik reaktif

Selanjutnya, politik dan visi HaKI nasional selayaknya tidak lagi bersifat reaktif, sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 4/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulanan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Efektivitas dan penegakan hukum HaKI, termasuk merek dan desain, sebaiknya juga memperhatikan unsur perdata dan administrasi, selain pidana.

Penegakan hukum HaKI secara administrasi merupakan kewenangan pemerintah, melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM, yang  masih belum efektif dan efisien.

Secara pidana, kewajiban pemerintah, melalui kepolisian dan kejaksaan, memproses setiap tindak pidana HaKI. Walau tindakannya sering seperti penari poco-poco.

Proses penegakan hukum HaKI secara perdata, khususnya pembatalan, penghapusan, dan gugatan ganti rugi, terhadap pelanggaran HaKI, adalah wewenang pengadilan niaga dan Mahkamah Agung.

Walau secara umum proses peradilan perdata berjalan cukup efisien, efektivitas penegakan hukum masih harus ditingkatkan, terutama pada pengadilan niaga di daerah. 

Jika masalah-masalah di atas dapat diatasi segera, kita patut bangga menempatkan Kantor Merek Asean di Jakarta.

Oleh Insan Budi Maulana
Advokat, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, dosen di Universitas Indonesia dan STIE Institut Bisnis dan Informatika Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル