Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 25/04/2008

SDM & tingkat ekonomi jadi syarat HaKI

JAKARTA: Perkembangan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tidak terlepas dari tingkat perekonomian dan kualitas sumber daya manusia suatu negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono menyatakan sulit bagi negara berkembang, seperti Indonesia, untuk bersaing di bidang HaKI dengan negara-negara maju.

"Secara logika, mereka [negara maju] sudah lebih dahulu menerapkan HaKI, melalui penguasaan teknologi tinggi yang lebih maju. Akibatnya sulit bagi negara berkembang untuk mengimbanginya," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Selama kualitas sumber daya manusia tidak dibenahi secara mendasar, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi derasnya teknologi tinggi, yang sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh negara maju.

"Negara maju mampu mengalokasikan dana yang sangat besar untuk pengembangan dan penelitian," tegas Agus.

Adapun, negara berkembang, katanya, masih berkutat dengan upaya meningkatkan pendapatan per kapita guna mendorong daya beli.

Rendahnya tingkat daya beli di negara berkembang dan mahalnya pengakuan atas hak eksklusif memicu terjadinya gap dan memicu peluang bagi maraknya pembajakan.

Berbagai peraturan ataupun penegakan hukum, katanya, sudah cukup berjalan di Indonesia. Akan tetapi, kenyataannya, pembajakan tetap saja marak terjadi.

"Bicara HaKI harus dilihat dari berbagai sektor pendukung, seperti tingkat ekonomi hingga kualitas SDM."

Indonesia, menurut Agus, hanya dapat bersaing secara kompetitif dengan negara maju jika menonjolkan unsur-unsur budaya dan geografis. "Kita bisa berkompetisi di situ karena lebih menekankan unsur dan ciri-ciri khas dari suatu negara."

Sementara itu, Insan Budi Maulana, praktisi HaKI, dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana, menyatakan negara berkembang tidak siap menerapkan HaKI sehingga terjadi gap, yang cukup besar, dengan negara maju.

"Padahal keberadaan HaKI dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal," tegasnya.

Dia menilai lambatnya perkembangan HaKI di Indonesia tidak terlepas dari masalah koordinasi antarinstansi pemerintah.

"Kesannya sekarang ini ego sektoral masih demikian dominan antara departemen yang satu dengan yang lain. Walaupun sudah ada timnas HaKI, tapi itu hanya di atas kertas, yang sifatnya untuk penanggulangan. Yang terpenting bagaimana membangun sistem HaKI yang bisa diimplementasikan dan bermanfaat," jelasnya.

Insan menyebutkan pemerintah selama ini salah langkah karena hanya menyosialisasikan HaKI dengan sanksi-sanksi. Seharusnya, pemerintah menyosialisasikan bagaimana HaKI memberikan manfaat pada kreator dan inventor dari sisi ekonomi.

"Hakekatnya, adalah bagaimana kita mau bersaing. Ketimpangan dalam persaingan tidak bisa dipungkiri."

Rezim paten


Agus menyebutkan pembangunan hukum di bidang HaKI belum dapat melepaskan diri dari pengaruh asing, sementara rezim paten terbukti hanya melindungi kepentingan pemilik modal.

Dia menyatakan wacana mengenai alih teknologi, yang ditempelkan pada kebijakan penerapan rezim paten, hanya sebatas slogan.

"Di balik isu alih teknologi, adalah perlindungan bagi pemilik modal. Faktanya, lebih dari 80% hak paten yang diterbitkan di negara berkembang dimiliki oleh perusahaan multinasional asing."

 Bukti mengenai rezim paten, kata Agus, tidak semua perusahaan, yang mengajukan aplikasi paten, benar-benar berniat melaksanakan paten itu.

Perusahaan multinasional farmasi, misalnya, meminta perlindungan paten hanya untuk memonopoli teknologi obat-obatan di negara berkembang.

Dari 80% paten yang diterbitkan di negara berkembang, 90% di antaranya adalah paten-paten yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan itu.

"Blocking patent yang dilakukan perusahaan multinasional [MNCs] mengakibatkan harga obat-obatan menjadi mahal. Dana di negara berkembang tersedot ke negara maju untuk membayar royalti kepada MNCs," tambahnya. (03) (gajah.kusumo@ bisnis.co.id)

Oleh Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat