Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 25/04/2008
Shanghai Engine terganjal merek
JAKARTA: PT Adi Perkasa Buana tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat pembatalan merek mesin diesel Dong Feng sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta untuk menolak gugatan tersebut.
"Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan pembatalan merek Dong Feng karena berdasarkan putusan MA telah diputuskan bahwa penggugat bukanlah pemegang merek Dong Feng," ujar Yanuar P. Wasesa, salah satu kuasa hukum tergugat, kepada Bisnis, kemarin.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2008 Mahkamah Agung (MA) memang mengeluarkan putusan yang membatalkan merek Dong Feng yang didaftarkan atas nama PT Adi Perkasa Buana untuk barang-barang kelas 07, 08, dan 09, serta menyatakan pendaftaran tersebut tidak berlaku lagi.
Saat itu, MA menyatakan Shanghai Diesel Engine Co Ltd sebagai pemegang merek huruf kanji Dong Feng dan menyebutkan Adi Perkasa Buana telah beritikad tidak baik, karena menggunakan merek yang telah terkenal dan didaftarkan di beberapa negara oleh Shanghai Diesel Engine.
Padahal, kata Yanuar, pemilik yang sah merek Dong Feng adalah Shanghai Diesel Engine Co Ltd. Sehingga, telah terjadi Error In Persona atas alasan diskualifikasi in person dalam gugatan yang diajukan Adi Perkasa Buana.
Setelah keluarnya putusan MA, Adi Perkasa Buana justru melayangkan gugatan pembatalan merek Dong Feng di pengadilan niaga.(03)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro