Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 29/04/2008

MIAP: Peredaran barang palsu sudah tahap serius

JAKARTA: Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan tingkat peredaran barang palsu di pasar dalam negeri sudah sampai pada tahap sangat serius dan perlu penanganan secara komprehensif.

Justisiari Perdana Kusumah, Government Relations and Legal Head Commiitee MIAP menyatakan hasil studi antara Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dan lembaganya menunjukkan peredaran barang palsu membahayakan nyawa konsumen, menimbulkan kerugian bagi produsen, dan mengurangi pemasukan pajak.

Dia menjelaskan hasil studi terhadap 12 sektor industri yang dilakukan oleh LPEM UI pada 2005 menunjukkan produk obat-obatan dan suku cadang kendaraan bermotor banyak yang dipalsukan.

"Kerugian akibat peredaran obat palsu cukup besar. Kerugian itu tidak saja dari segi materi, tapi juga bisa menimbulkan korban jiwa manusia karena konsumen mendapatkan obat palsu,"katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengemukakan pemalsuan dan pembajakan adalah dua hal yang berbeda. "Untuk barang bajakan, mungkin konsumen menyadari bahwa mereka membeli bukan barang asli."

Artinya, kata Justisiari, konsumen sadar betul bahwa mereka ingin membeli barang palsu karena harga produk asli mahal. "Jadi, konsumen di sini tidak terperdaya."

Adapun mengenai barang palsu, katanya, konsumen tidak sadar bahwa mereka membeli barang palsu. "Niat konsumen sebenarnya membeli barang, tapi yang didapatkan adalah produk palsu. Ini bisa membahayakan konsumen. Bahkan bisa menimbulkan korban jiwa jika mereka membeli obat palsu atau spare part otomotif."

Justisiari menambahkan bahwa seriusnya tingkat peredaran barang palsu tersebut bisa dilihat dari hasil studi LPEM UI.

"Kerugian di bidang industri obat-obatan bisa mencapai Rp607 miliar, sedangkan pada spare part otomotif mencapai Rp335 miliar per tahun. Angka ini berdasarkan data 2002, yang dirilis pada 2005," katanya.

Justisiari, yang juga seorang praktisi hukum, menambahkan peredaran barang palsu tersebut cukup menyeluruh. "Kita tidak tahu apa yang salah, apakah penegakan hukumnya atau perangkat hukum untuk menjerat pelakunya yang kurang."

Minim aturan

Komitmen penegakan hukum, ujarnya, sudah ada, tetapi kadang-kadang instrumen hukumnya tidak ada. "Mungkin juga aparat penegak hukumnya yang kurang menguasai undang-undangnya, sehingga law enforcement-nya tidak jalan."

MIAP, menurutnya, menyadari bahwa untuk mengatasi peredaran barang palsu tersebut perlu proses edukasi dan sosialisasi, tidak saja kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada konsumen.

"MIAP siap bekerja sama dengan semua stake holder untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. MIAP pernah bekerja sama dengan salah satu produsen untuk sosialisasi kepada penegak hukum dan konsumen,"ujarnya.

Menurut Justisiari, perlu satu strategi yang komprehensif untuk mengatasi peredaran produk palsu. "Penanganannya perlu bersama-sama dengan instansi terkait, tidak bisa dilakukan penyelesaian secara parsial."

Dia mengharapkan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi motor penggerak penegakan hukum yang lebih baik untuk memberantas peredaran produk palsu di pasar dalam negeri.

Di bagian lain, Darma Oratmangun, Ketua Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Rekaman Indonesia [PAPPRI] mengatakan materi RUU Hak Cipta perlu diubah dan membuat Peraturan Pemerintah [PP] tentang Restrukturisasi Tata Niaga Industri Musik. (18/k15) (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル