Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 29/04/2008
MIAP: Peredaran barang palsu sudah tahap serius
JAKARTA: Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan tingkat peredaran barang palsu di pasar dalam negeri sudah sampai pada tahap sangat serius dan perlu penanganan secara komprehensif.
Justisiari Perdana Kusumah, Government Relations and Legal Head Commiitee MIAP menyatakan hasil studi antara Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dan lembaganya menunjukkan peredaran barang palsu membahayakan nyawa konsumen, menimbulkan kerugian bagi produsen, dan mengurangi pemasukan pajak.
Dia menjelaskan hasil studi terhadap 12 sektor industri yang dilakukan oleh LPEM UI pada 2005 menunjukkan produk obat-obatan dan suku cadang kendaraan bermotor banyak yang dipalsukan.
"Kerugian akibat peredaran obat palsu cukup besar. Kerugian itu tidak saja dari segi materi, tapi juga bisa menimbulkan korban jiwa manusia karena konsumen mendapatkan obat palsu,"katanya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengemukakan pemalsuan dan pembajakan adalah dua hal yang berbeda. "Untuk barang bajakan, mungkin konsumen menyadari bahwa mereka membeli bukan barang asli."
Artinya, kata Justisiari, konsumen sadar betul bahwa mereka ingin membeli barang palsu karena harga produk asli mahal. "Jadi, konsumen di sini tidak terperdaya."
Adapun mengenai barang palsu, katanya, konsumen tidak sadar bahwa mereka membeli barang palsu. "Niat konsumen sebenarnya membeli barang, tapi yang didapatkan adalah produk palsu. Ini bisa membahayakan konsumen. Bahkan bisa menimbulkan korban jiwa jika mereka membeli obat palsu atau spare part otomotif."
Justisiari menambahkan bahwa seriusnya tingkat peredaran barang palsu tersebut bisa dilihat dari hasil studi LPEM UI.
"Kerugian di bidang industri obat-obatan bisa mencapai Rp607 miliar, sedangkan pada spare part otomotif mencapai Rp335 miliar per tahun. Angka ini berdasarkan data 2002, yang dirilis pada 2005," katanya.
Justisiari, yang juga seorang praktisi hukum, menambahkan peredaran barang palsu tersebut cukup menyeluruh. "Kita tidak tahu apa yang salah, apakah penegakan hukumnya atau perangkat hukum untuk menjerat pelakunya yang kurang."
Minim aturan
Komitmen penegakan hukum, ujarnya, sudah ada, tetapi kadang-kadang instrumen hukumnya tidak ada. "Mungkin juga aparat penegak hukumnya yang kurang menguasai undang-undangnya, sehingga law enforcement-nya tidak jalan."
MIAP, menurutnya, menyadari bahwa untuk mengatasi peredaran barang palsu tersebut perlu proses edukasi dan sosialisasi, tidak saja kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada konsumen.
"MIAP siap bekerja sama dengan semua stake holder untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. MIAP pernah bekerja sama dengan salah satu produsen untuk sosialisasi kepada penegak hukum dan konsumen,"ujarnya.
Menurut Justisiari, perlu satu strategi yang komprehensif untuk mengatasi peredaran produk palsu. "Penanganannya perlu bersama-sama dengan instansi terkait, tidak bisa dilakukan penyelesaian secara parsial."
Dia mengharapkan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi motor penggerak penegakan hukum yang lebih baik untuk memberantas peredaran produk palsu di pasar dalam negeri.
Di bagian lain, Darma Oratmangun, Ketua Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Rekaman Indonesia [PAPPRI] mengatakan materi RUU Hak Cipta perlu diubah dan membuat Peraturan Pemerintah [PP] tentang Restrukturisasi Tata Niaga Industri Musik. (18/k15) (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
'Kasus Smart agar dituntaskan' - KLAUSUL
Lear akan ajukan pailit - KLH banding kasus limbah lawan Dupantex
- EKN akan penuhi kewajiban
Tak ada alasan Bank Danamon ajukan permohonan pailit - PT AP I lolos dari tuduhan langgar UU Antimonopoli