Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 05/05/2008

Saksi BPE perkuat posisi Hitachi

JAKARTA: Pihak PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) mengatakan keterangan saksi ahli yang diajukan PT Basuki Pratama Engineering (BPE), justru semakin mempertegas bahwa sertifikat desain industri yg didaftarkan oleh BPE tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana disyaratkan oleh UU No.31/2000 tentang Desain Industri.

Dalam keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, pada persidangan Kamis pekan lalu, dia mengatakan suatu desain industri tidak lagi memiliki unsur kebaruan, jika desain industri tersebut sudah dipublikasikan enam bulan sebelum didaftarkan.

"Pada kenyataannya, BPE telah memublikasikan desain industri termaksud, semenjak 1999 sampai dengan 2005, baik melalui iklan maupun makalah, sementara pendaftaran sertifikat desain industri baru dilakukan pada 2004," ujar Tony Budidjaja, kuasa hukum HCMI, melalui surat elektronik kepada Bisnis, pekan lalu.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya, serta keterangan saksi ahli dari LIPI yang diajukan pihak penggugat, dia percaya majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa perkara desain industri antara BPE dan HCMI, dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

Keterangan yang disampaikan saksi ahli kian membuat HCMI optimis atas dalil rekonvensi (gugatan balik) terhadap BPE, terkait dengan sengketa desain industri mesin boiler, yang berujung pada tuntutan ganti rugi Rp127,7 miliar yang dilayangkan BPE pada HCMI.

Dalam rekonvensi yang diajukan pada Senin pekan lalu, HCMI meminta majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi untuk membatalkan sertifikat desain industri milik BPE, karena desain industri itu dinilai tidak mempunyai syarat kebaruan. Unsur baru merupakan syarat pokok untuk mendapatkan Hak Desain Industri sesuai UU No.30/2000 tentang Desain Industri.

Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis pekan lalu, pihak BPE yang diwakili kuasa hukumnya Insan Budi Maulana dan Dini C. Tobing telah menghadirkan saksi ahli. Selain itu, persidangan juga berupa penyerahan materi tanggapan dari pihak BPE pada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus.

Persidangan antara kedua pihak masih akan bergulir dalam beberapa pekan mendatang. Awalnya, BPE menuding HCMI dan 10 tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran terhadap desain industri boiler.

Sepuluh tergugat lainnya adalah PT Basuki juga ikut menggugat Shuji Soma, Gunawan Setiadi Martono, Calvin Jonathan Barus, Fauzan, Yoshapat Widiastonto, Agus Riyanto, Aries Sasangka Adi, Muhammad Syukri, Roland Pakpahan, dan PT Kertas Blabak. (03)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル