Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 05/05/2008
Saksi BPE perkuat posisi Hitachi
JAKARTA: Pihak PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) mengatakan keterangan saksi ahli yang diajukan PT Basuki Pratama Engineering (BPE), justru semakin mempertegas bahwa sertifikat desain industri yg didaftarkan oleh BPE tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana disyaratkan oleh UU No.31/2000 tentang Desain Industri.
Dalam keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, pada persidangan Kamis pekan lalu, dia mengatakan suatu desain industri tidak lagi memiliki unsur kebaruan, jika desain industri tersebut sudah dipublikasikan enam bulan sebelum didaftarkan.
"Pada kenyataannya, BPE telah memublikasikan desain industri termaksud, semenjak 1999 sampai dengan 2005, baik melalui iklan maupun makalah, sementara pendaftaran sertifikat desain industri baru dilakukan pada 2004," ujar Tony Budidjaja, kuasa hukum HCMI, melalui surat elektronik kepada Bisnis, pekan lalu.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya, serta keterangan saksi ahli dari LIPI yang diajukan pihak penggugat, dia percaya majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa perkara desain industri antara BPE dan HCMI, dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Keterangan yang disampaikan saksi ahli kian membuat HCMI optimis atas dalil rekonvensi (gugatan balik) terhadap BPE, terkait dengan sengketa desain industri mesin boiler, yang berujung pada tuntutan ganti rugi Rp127,7 miliar yang dilayangkan BPE pada HCMI.
Dalam rekonvensi yang diajukan pada Senin pekan lalu, HCMI meminta majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi untuk membatalkan sertifikat desain industri milik BPE, karena desain industri itu dinilai tidak mempunyai syarat kebaruan. Unsur baru merupakan syarat pokok untuk mendapatkan Hak Desain Industri sesuai UU No.30/2000 tentang Desain Industri.
Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis pekan lalu, pihak BPE yang diwakili kuasa hukumnya Insan Budi Maulana dan Dini C. Tobing telah menghadirkan saksi ahli. Selain itu, persidangan juga berupa penyerahan materi tanggapan dari pihak BPE pada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus.
Persidangan antara kedua pihak masih akan bergulir dalam beberapa pekan mendatang. Awalnya, BPE menuding HCMI dan 10 tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran terhadap desain industri boiler.
Sepuluh tergugat lainnya adalah PT Basuki juga ikut menggugat Shuji Soma, Gunawan Setiadi Martono, Calvin Jonathan Barus, Fauzan, Yoshapat Widiastonto, Agus Riyanto, Aries Sasangka Adi, Muhammad Syukri, Roland Pakpahan, dan PT Kertas Blabak. (03)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
'Kasus Smart agar dituntaskan' - KLAUSUL
Lear akan ajukan pailit - KLH banding kasus limbah lawan Dupantex
- EKN akan penuhi kewajiban
Tak ada alasan Bank Danamon ajukan permohonan pailit - PT AP I lolos dari tuduhan langgar UU Antimonopoli