Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 05/05/2008

'Berpikir instan dengan membonceng merek terkenal'

JAKARTA: Hari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Sedunia ke-8 jatuh pada 26 April 2008. Untuk mengetahui perkembangan HaKI di Indonesia, berikut petikan wawancara Bisnis dengan Insan Budi Maulana, praktisi hukum dari Lubis, Santosa, dan Maulana Law Offices, yang biasa menangani perkara-perkara HaKI:

Bagaimana proses pemeriksaan perkara HaKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?

Kalau mengenai proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dari sisi jangka waktunya bisa dikatakan 90% efektif. Sebagaimana yang diatur dalam UU HaKI, jangka waktu penyelesaian untuk merek, desain industri, dan hak cipta harus dilaksanakan dalam 90 hari.

Apabila para pihak berasal dari dalam negeri, maka jangka waktu itu efektif. Tetapi, kalau para pihak berasal dari luar negeri, sulit menerapkan 90 hari karena harus memanggil para pihak yang di luar ne-geri.

Menyangkut putusan, memang masih ada hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, misalnya penguasaan materi HaKI oleh hakim atau faktor-faktor eksternal lainnya.

Bagaimana jelasnya?

Soal kualitas putusan, sebenarnya ada perbaikan dan peningkatan kualitas SDM hakim-hakim niaga dan itu menimbulkan harapan bagi kami, baik akademisi maupun praktisi hukum. Timbul rasa percaya diri bagi pemegang hak di bidang HaKI itu.

Yang masih harus ditingkatkan adalah hak publik pemegang HaKI untuk menyelesaikan secara pidana. Inilah yang memprihatinkan karena proses pemeriksaan di polisi dan kejaksaan tidak bisa dilakukan secara efisien. Tapi untungnya kesadaran masyarakat untuk menuntut haknya secara perdata masih bisa diharapkan melalui pengadilan niaga.

Apakah kapabilitas dan tingkat pemahaman majelis hakim dalam memeriksa perkara HaKI sudah merata?

Setahu saya, dari lima Pengadilan Niaga yang ada, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar, peningkatan SDM tampak mencolok di Jakarta. Kebetulan kami pernah di empat pengadilan niaga (Jakarta, Surabaya, Medan, dan Semarang). Untuk di daerah memang perlu ditingkatkan kemampuannya, tapi itu kan sangat tergantung dari jam terbang. Artinya, berapa banyak perkara yang ada di daerah itu. Jika dilihat dari statistik, perkara di Semarang, Surabaya, Medan, apalagi Makassar, bisa dihitung dengan jari sehingga mempengaruhi kemampuan hakimnya.

Apa yang menjadi kendala utama Indonesia dalam menghadapi pelanggaran HaKI?

Pertama kita lihat objeknya, misalnya pelanggaran hak cipta terhadap software. Mengapa itu terjadi? Karena harganya tidak realistis bagi konsumen Indonesia yang negaranya sedang berkembang. Kalau kita perhatikan, pulsa untuk sms dan telpon bisa diturunkan, mengapa untuk harga software tidak bisa? Tidak masuk akal kan. Seharusnya Menkominfo atau Menristek bisa mematok harga yang terjangkau untuk masyarakat Indonesia yang sedang berkembang.

Untuk merek, mengapa pelanggaran merek masih terjadi? Salah satu sebab karena pendidikan enterpreneur. Jiwa kewirausahaan para pengusaha di Indonesia hanya berpikir instan dengan membonceng merek-merek terkenal.

Dari pengalaman kami, itu mereka lakukan tanpa sengaja. Memang ada juga sikap pengusaha, yang melakukan persaingan curang, dalam bersaing, dengan kompetitor lain atau untuk mengelabui konsumen.

Di bidang desain, kalau dilihat dari statistik, kita patut bersyukur karena pendaftaran desain industri, yang dilakukan desainer dalam negeri, cukup banyak, dibandingkan pendaftaran desain dari lisensi luar negeri.

Bagaimana dengan rahasia dagang?


Kalau kasus rahasia dagang memang belum muncul ke permukaan, tapi bukan berarti tidak ada. Salah satu sebab mengapa mereka tidak mau menyelesaikan di pengadilan karena tidak mau membuka aib perusahaan. Di sisi lain, ada rasa ketidakpercayaan pada pengadilan karena penyelesaian sengketa gugatan pelanggaran rahasia dagang melalui pengadilan negeri.

Apa upaya konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi kendala itu?


Memang cukup banyak PR yang mesti harus dikerjakan pemerintah. Pertama, bagaimana Ditjen HKI memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Masih banyak keluhan mengenai keterlambatan proses pengurusan. Kedua, bagaimana peranan peneliti dalam berkoordinasi secara simultan dengan dunia industri. Tentu saja pemerintah menjadi fasilitatornya.

Apa harapan Anda terhadap aparat hukum dalam menegakkan HKI?


Kita tahu hakim niaga itu tidak permanen, yaitu paling lama empat tahun dan kemudian dimutasi. Jangan sampai terjadi kevakuman dan kesenjangan kemampuan dalam memutus suatu perkara.

Sebaiknya ada kaderisasi supaya tidak ada kekosongan dan kualitas putusan bisa terus ditingkatkan. Sayang kalau sampai terjadi seperti kasus di tahun 1980an yang menimbulkan kesan bahwa mafia HaKI atau mafia merek didukung oleh hakim. Kesan itu memang sudah mulai berkurang, sudah ada peningkatan kualitas.

Pewawancara: Elvani Harifaningsih
Kontributor Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル