Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 16/05/2008

Sosialisasi dongkrak PNBP paten & merek

JAKARTA: Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diterima Ditjen HKI Depkumham, terus menunjukkan tren peningkatan, seiring dengan gencarnya sosialisasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas pentingnya pendaftaran HaKI.

"Kalau dari pendaftaran hak atas kekayaan intelektual [HaKI] pada 2006, PNBPnya itu mencapai Rp125,2 miliar. Kalau 2007, saya tidak tahu berapa persisnya tetapi jumlahnya menunjukkan tren peningkatan," ujar Achmad Hossan, Direktur Merek Ditjen HKI, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan peningkatan PNBP Ditjen HKI dari tahun ke tahun terjadi karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pendaftaran HaKI, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Hal itu, katanya, tidak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan Ditjen HKI secara berkala.

Dia mengakui Ditjen HKI juga melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan pihak dari luar negeri, seperti World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Konsultan HaKI Gunawan Suryomurcito mengatakan beberapa komoditas, seperti barang-barang elektronik dan produk tas wanita, merupakan produk yang paling rawan dibajak.

Dia mengatakan ada dua hal yang menjadi penyebab mengapa tingkat pemalsuan masih tergolong tinggi dan belum dapat ditangani secara menyeluruh. Pertama, katanya, pemalsuan merek merupakan delik aduan, di mana pemilik merek sebelum mengadukan pemalsuan cenderung berhitung terlebih dahulu.

"Jadi, kalau pemalsuannya kecil-kecilan, tidak meluas, maka dibiarkan saja oleh pemilik merek," ujarnya.

Penyebab kedua, sambungnya, penegakan hukum di Indonesia yang masih relatif lemah menjadi kendala dalam penanganan pelanggaran HaKI, seperti merek, paten, dan desain industri.

Kesadaran rendah


Di bagian lain, Gunawan menyebutkan kesadaran pelaku industri, khususnya pengusaha skala kecil dan menengah terhadap pentingnya HaKI masih tergolong rendah.

Hal itu, jelasnya, erat kaitannya dengan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.

Pakar Pemasaran, Hermawan Kertajaya, menilai kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) kurang menyadari pentingnya merek pada produk mereka agar mudah dikenali konsumen dan berfungsi untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat