Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 16/05/2008
KLAUSUL
Hotman adukan Todung di Peradi
JAKARTA: Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hari ini dijadwalkan mengadakan sidang terbuka untuk menyampaikan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Todung Mulya Lubis.
Hotman Paris & Partners diketahui meminta Peradi DKI Jakarta agar mencabut izin atau kartu advokat Todung Mulya Lubis, serta mencabut surat izin advokat untuk praktik hukum yang dikeluarkan Peradi atas nama Todung Mulya Lubis dan Lubis, Santosa & Maulana Law Offices.
Hal itu merupakan salah satu permohonan yang tercantum dalam surat pengaduan tertanggal 18 Desember 2007 yang dilayangkan Hotman Paris & Partners terhadap Todung Mulya Lubis (teradu I) dan Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (teradu II).
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
KPPU putus proyek jalan di Sanggau - KLAUSUL
Kerja sama Posindo & Telkomsel lancar - KLAUSUL
Pemeriksaan Liga Inggris selesai - Sekelumit kisah di balik IPO Kertas Basuki Rahmat
- Indikasi geografis kopi gayo ditetapkan