Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 16/05/2008

KLAUSUL
Hotman adukan Todung di Peradi

JAKARTA: Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hari ini dijadwalkan mengadakan sidang terbuka untuk menyampaikan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Todung Mulya Lubis.

Hotman Paris & Partners diketahui meminta Peradi DKI Jakarta agar mencabut izin atau kartu advokat Todung Mulya Lubis, serta mencabut surat izin advokat untuk praktik hukum yang dikeluarkan Peradi atas nama Todung Mulya Lubis dan Lubis, Santosa & Maulana Law Offices.

Hal itu merupakan salah satu permohonan yang tercantum dalam surat pengaduan tertanggal 18 Desember 2007 yang dilayangkan Hotman Paris & Partners terhadap Todung Mulya Lubis (teradu I) dan Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (teradu II).

bisnis.com

Berita Lain

  • Telkomsel & XL resmi ajukan keberatan soal kartel
  • KLAUSUL
    Gugatan swastanisasi SJM ditolak
  • KLAUSUL
    Wyeth & Pfizer lolos di pengadilan
  • KLAUSUL
    Tuntutan Tiffany Jewelry kandas