Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 19/05/2008
Revisi UU Merek untuk siapa?
Pemerintah kini melakukan revisi terhadap UU No. 15/ 2001 tentang Merek, guna menyesuaikan dengan ketentuan internasional.
Revisi UU Merek kali ini mendapat tanggapan serius dari kalangan konsultan karena perubahan itu berdampak kepada profesi konsultan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) di dalam negeri.
Revisi itu membuka peluang permohonan merek internasional melalui satu pintu atau langsung ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham tanpa harus melalui konsultan.
Selama ini, ada ketentuan dalam UU Merek, permohonan merek dari luar negeri harus melalui konsultan di lokal.
Untuk itu, konsultan HaKI beramai-ramai menentang pencantuman pasal soal permohonan merek secara internasional, melalui Protokol Madrid.
Belinda Rosalina, deputi hubungan luar negeri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), menyatakan menolak pencantuman pasal 56 soal permohonan merek secara internasional.
"Coret saja Pasal itu dalam draf UU Merek karena merugikan konsultan, yang kebanyakan mengandalkan pendaftaran dari luar negeri."
Achmad Hosan, Direktur Merek Ditjen HKI mengatakan draf RUU sudah selesai dan masuk dalam pembahasan antardepartemen. "Draf UU Merek sudah ada di Ditjen PP [Peraturan dan Perundangan undangan]."
Revisi, menurutnya, cukup siginifikan karena ada substansi, yang bertentangan dengan Trade Mark Law Treaty (TLT).
Pemerintah, katanya, juga mencantumkan satu pasal soal pemohonan merek secara internasional melalui Protokol Madrid. "Pasal ini nanti menjadi landasan bagi Indonesia untuk meratifikasi Protokol Madrid."
Dalam Pasal 56 Ayat 1 draf revisi UU Merek dicantumkan permohonan dapat diajukan melalui Protokol Madrid.
"Ya, para konsultan HaKI menentang pencantuman pasal itu karena mereka khawatir akan berdampak kepada pekerjaan mereka," kata Hosan.
Pemerintah, menurut Hosan, belum memutuskan sikap soal ratifikasi Protokol Madrid. "Kita tetap cantumkan dulu pasal soal pendaftaran merek secara internasional dalam draf UU Merek, namun pelaksaannya nanti diatur melalui PP," tambahnya.
Keikutsertaan Indonesia dalam Prokol Madrid sebenarnya tinggal menunggu waktu saja. "Dalam workshop di Bali belum lama ini sudah ada kesepakatan di antara negara anggota Asean untuk masuk ke Protokol Madrid,"ujarnya.
Dikaji BPHN
Pada akhirnya, katanya, Indonesia akan masuk ke Protokol Madrid. "BPHN [Badan Pembinaan Hukum Nasional] akan mengkaji untung ruginya meratifikasi Protokol Madrid," ujarnya.
Ditanya soal kesiapan Indonesia untuk bergabung ke Protokol Madrid, Hosan secara pribadi mengatakan bahwa secara administrasi Indonesia sebenarnya belum siap.
Berdasarkan teori, Protokol Madrid memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan merek secara internasional melalui satu pintu.
Artinya, pemohon tidak lagi perlu susah payah mengajukan permohonan merek ke banyak negara, apabila ingin mencari perlindungan mereknya di luar negeri. Cukup satu pintu saja dan berlaku untuk negara anggota Protokol Madrid.
Insan Budi Maulana, praktisi dari Lubis, Santosa & Maulana, menyarankan pemerintah untuk mengkaji secara mendalam untung ruginya Indonesia masuk ke Protokol Madrid.
Pemerintah baru saja mengangkat sekitar 250 orang konsultan HaKI, setelah mereka menjalani pendidikan selama hampir sembilan bulan.
Mau dikemanakan para konsultan itu. Mereka baru saja mulai menjalankan profesinya, tetapi tiba-tiba dihadapkan kepada peraturan yang tidak berpihak.
Profesi konsultan memang tidak hanya berkutat soal pengajuan permohonan pendaftaran. Namun, yang pasti, sebagian besar dari pemasukan konsultan berasal dari pendaftaran merek asing.
Jangan sampai muncul kesan, revisi UU Merek hanya untuk mengakomodasi kepentingan internasional dan mengabaikan kepentingan profesi konsultan hak atas kekayaan intelektual di dalam negeri. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro