Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 29/05/2008

Radium Lampenwerk GmbH tekuk Radium Indonesia

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak perlawanan yang dilakukan pemegang merek lampu Radium Indonesia terhadap Radium Lampenwerk GmbH yang merupakan pemegang merek lampu sejenis dari Jerman.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak perlawanan NG Fandy Wardhana, pemegang merek lampu Radium Indonesia, karena Radium Lampenwerk sah secara hukum sebagai pemegang merek dagang itu.

"Perlawanan Radium Indonesia ditolak untuk seluruhnya," ujar Andriani Nurdin, ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai pemegang merek lokal mempunyai iktikad tidak baik.

Penolakan tersebut disebabkan oleh merek dagang asal Jerman tersebut sudah lebih dahulu ada dibandingkan dengan merek lokal. Selain di Jerman dan Indonesia, merek ini juga sudah terkenal dan tersebar di berbagai negara di dunia.

Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fandy Wardhana, menyatakan akan mengonsultasikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan kliennya, sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi," ujarnya kemarin.

Ali Imron Assegaf, kuasa hukum Radium Lampenwerk menilai putusan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Merek Radium, katanya, sudah ada di Jerman terlebih dahulu dan diakui di dunia internasional.

Sebelumnya, Radium Lampenwerk mengajukan gugatan ke Pengadilan  Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Radium yang terdaftar di Ditjen HKI Dephukham atas nama Fandy Wardhana.

Mereka mengajukan gugatan tersebut karena saat akan masuk ke Indonesia, ternyata merek dagangnya sudah dipakai oleh pengusaha lokal.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan putusan verstek karena dari awal persidangan tergugat (Fandy) atau kuasanya tidak menghadiri persidangan, kendati telah dipanggil secara patut.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa merek dagang asal Indonesia itu harus dicabut.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル