Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 29/05/2008
Radium Lampenwerk GmbH tekuk Radium Indonesia
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak perlawanan yang dilakukan pemegang merek lampu Radium Indonesia terhadap Radium Lampenwerk GmbH yang merupakan pemegang merek lampu sejenis dari Jerman.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak perlawanan NG Fandy Wardhana, pemegang merek lampu Radium Indonesia, karena Radium Lampenwerk sah secara hukum sebagai pemegang merek dagang itu.
"Perlawanan Radium Indonesia ditolak untuk seluruhnya," ujar Andriani Nurdin, ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai pemegang merek lokal mempunyai iktikad tidak baik.
Penolakan tersebut disebabkan oleh merek dagang asal Jerman tersebut sudah lebih dahulu ada dibandingkan dengan merek lokal. Selain di Jerman dan Indonesia, merek ini juga sudah terkenal dan tersebar di berbagai negara di dunia.
Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fandy Wardhana, menyatakan akan mengonsultasikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan kliennya, sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi," ujarnya kemarin.
Ali Imron Assegaf, kuasa hukum Radium Lampenwerk menilai putusan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Merek Radium, katanya, sudah ada di Jerman terlebih dahulu dan diakui di dunia internasional.
Sebelumnya, Radium Lampenwerk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Radium yang terdaftar di Ditjen HKI Dephukham atas nama Fandy Wardhana.
Mereka mengajukan gugatan tersebut karena saat akan masuk ke Indonesia, ternyata merek dagangnya sudah dipakai oleh pengusaha lokal.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan putusan verstek karena dari awal persidangan tergugat (Fandy) atau kuasanya tidak menghadiri persidangan, kendati telah dipanggil secara patut.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa merek dagang asal Indonesia itu harus dicabut.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
'Kasus Smart agar dituntaskan' - KLAUSUL
Lear akan ajukan pailit - KLH banding kasus limbah lawan Dupantex
- EKN akan penuhi kewajiban
Tak ada alasan Bank Danamon ajukan permohonan pailit - PT AP I lolos dari tuduhan langgar UU Antimonopoli