Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 02/06/2008

Dipicu perselisihan perdata, Billabong hadapi tuntutan pidana

JAKARTA: PT Billabong Indonesia, anak perusahaan Billabong International, menyatakan perselisihan de-ngan CV Bali Balance murni masalah perdata sehingga menolak tuduhan pidana yang diajukan.

Kuasa hukum Billabong Indonesia Robert Khuana menegaskan tuduhan pidana yang diajukan Bali Balance terhadap Billabong dan General Manager of South East Asia Billabong International, Christopher John James, tidak beralasan.

"Baik Billabong Indonesia, Christopher maupun Karyawan kami tidak ada yang melanggar pidana. Kasus itu murni perselisihan perdata," tegasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, beberapa waktu lalu.

Billabong International, kata Robert, sangat menyesal karena segala upaya yang ditempuh, untuk meraih kesepakatan damai, selama setahun terakhir, tidak ditanggapi oleh Bali Balance.

Dia menyebutkan Billabong telah bertindak sesuai dalam perjanjian lisensi. Adapun Bali Balance, katanya, memiliki utang signifikan atas sejumlah royalti, yang belum dibayarkan kepada Billabong.

Persolan berawal ketika terjadi pemutusan lisensi dengan Bali Balance. Pada Juni 2006, Suzi Ann Burke, warga negara Australia dan pemilik 50% saham Bali Balance, yang diperoleh melalui pembagian harta dengan almarhum mantan suaminya, Wayan Suwenda, menandatangani pernyataan untuk menerima pemutusan perjanjian lisensi.

Berdasarkan perjanjian lisensi, semua etiket, logo, dan merek adalah milik Billabong Indonesia sehingga perusahaan itu berhak mengubah semua etiket dan gambar yang dipajang.

"Sesuai perjanjian, semua alat promosi menjadi milik Billabong sejak pemutusan perjanjian. Akan tetapi, demi penyelesaian secara damai, Billabong menyetujui untuk membayar neonbox, yang diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan utang," kata Robert.

Bali Balance, katanya, masih berutang kepada Billabong atas produk-produk yang diterimanya.

Penggelapan aset


Made Rory Suwenda, pengusaha pribumi, selaku ahli waris Bali Balance, berharap kepolisian memproses kasus penggelapan aset, yang dilakukan Billabong Indonesia, hingga tuntas.

"Kami harapkan petugas dapat memproses tuntas mengenai pengaduan yang kami layangkan terkait penipuan yang telah dilakukan oleh Billabong," katanya seperti dikutip Antara di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

Senada dengan Rory, Anessa Pratiwi, Humas CV BB, menyambut positif langkah yang dilakukan Mabes Polri untuk menjerat Presiden Direktur PT Billabong Indonesia (BI), yang juga General Manager of South East Asia Billabong International, Christopher John James, sebagai salah seorang tersangka.

Anessa berargumen pemutusan dilakukan perusahaan asing itu secara sepihak. "Nota kerja sama antara Billabong dan Bali Balance tidak diatur mengenai adanya pemutusan hubungan bisnis tersebut."

Bersamaan dengan dilakukannya pemutusan hubungan kerja sama, sambungnya, Billabong juga merampas aset-aset milik Bali Balance, yang selama ini digunakan memproduksi barang dagangan merek Billabong di Indonesia. (gajah.kusumo@bisnis.co.id)

Oleh Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル