Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 05/06/2008

'Perlu jaminan paten Litbang dipakai pemerintah'

JAKARTA: Asosiasi pengelola kekayaan intelektual (Aspeki) meminta pemerintah memberikan insentif kepada para inventor (penemu)  supaya dapat menghasilkan paten unggulan.

"Insentif itu tidak saja dalam bentuk uang, tetapi juga jaminan hasil temuan litbang perguruan tinggi dan departemen, yang sudah diberi sertifikat paten, akan dipakai oleh pemerintah," kata Sudarmanto, Ketua Aspeki.

Hingga sekarang, menurut dia, banyak hasil temuan teknologi, terutama dari litbang perguruan tinggi dan departemen belum juga diterapkan ke dalam industri.

Aspeki beranggotakan 121 sentra dan klinik hak atas kekayaan intelektual (HaKI) litbang perguruan tinggi dan departemen di Indonesia.

Para inventor, menurutnya, kesulitan  mencari mitra bisnis karena mereka kurang informasi untuk memasarkan hasil temuannya. "Jika ada jaminan semua hasil temuan teknologi akan dipakai oleh pemerintah, saya optimistis banyak paten-paten baru hasil temuan bangsa Indonesia," ujarnya.

Sudarmanto menyebutkan investor tidak bisa berharap terlalu banyak dari kalangan pengusaha untuk menggunakan patennya. "Pengusaha juga tidak terlalu cepat percaya terhadap hasil temuan teknologi yang belum teruji karena ada risiko kegagalan," ujarnya.

Temuan teknologi yang sudah diberi paten, menurutnya, bisa dipakai secara komersial oleh kalangan pengusaha. "Salah satu syarat dari paten itu adalah  temuan itu bisa diterapkan ke industri. Artinya, apabila temuan itu sudah diberi sertifikat paten, harus bisa dikomersialkan."

Banyak cara

Dia menjelaskan banyak cara untuk memasarkan paten. Pertama, dengan cara menjual putus. Artinya, paten tersebut dijual lepas kepada pengusaha yang berminat menggunakannya.

Kedua, melalui perjanjian lisensi. Artinya, pengusaha menggunakan paten dengan perjanjian, sehingga pemiliknya mendapat royalti atas pemakaian paten itu.

Ketiga, kerja sama produksi. Artinya, pemilik paten bersama-sama dengan pemodal  menggunakan paten, sehingga risiko ditanggung secara bersama-sama.

Dia mengemukakan paten yang terdaftar, tetapi belum dipakai, akan memberatkan penemunya karena mereka harus membayar biaya pemeliharaan paten setiap tahun.

"Biaya pemeliharaan paten itu cukup besar. Apa sanggup pemilik paten itu membayar biaya pemeliharaan setiap tahun, sementara patennya belum juga menghasilkan."

Dia mengakui temuan teknologi yang diberi paten dari perguruan tinggi dan departemen relatif sedikit. "Penelitian yang dilakukan oleh Litbang selama ini masih dalam skala laboratorium dan belum berorentasi pasar," ujarnya.

Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia



bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat