Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 16/07/2008

KLAUSUL
Tuntutan Tiffany Jewelry kandas

NEW YORK: EBay Inc lolos dari gugatan Tiffany & Co Jewelry, terkait dengan penjualan ribuan gelang dan kalung palsu.

"Tanggung jawab dari si pemilik merek dagang [yang mereknya dipalsukan] untuk melapor ke polisi. Perusahaan seperti EBay tidak dapat dianggap turut bertanggung jawab dalam pelanggaran merek dagang karena secara umum tidak dapat mengetahui adanya pemalsuan atas suatu produk yang ditawarkan di situsnya," kata Hakim wilayah Manhattan Richard Sullivan .

Tiffany & Co,perusahaan perhiasan yang berbasis di New York, dan perusahaan sejenis lainnya menilai omzet penjualan produk-produk baju, tas, dan perhiasan bermerek, secara online, mencapai US$30 miliar per tahun. (Bloomberg/gak)

bisnis.com

Berita Lain

  • KPPU beri 4 saran soal lelang
  • Aspeki seleksi paten Litbang
  • KLAUSUL
    20 Eksekutif perusahaan didenda
  • KLAUSUL
    KT Corp didenda 428 juta won