Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 16/07/2008
KLAUSUL
Wyeth & Pfizer lolos di pengadilan
NEW JERSEY: Pengadilan Tinggi New Jersey menolak gugatan dua orang wanita setempat terhadap Wyeth and Pfizer Inc, terkait dengan obat menopause, karena keduanya tidak dapat membuktikan kedua perusahaan farmasi itu menyembunyikan informasi mengenai risiko kanker.
Hakim Pengadilan Tinggi New Jersey Jamie Happas menolak gugatan Dora Bailey dan Loretta DeBoard karena keduanya tidak mampu memberikan cukup bukti yang menunjukkan obat menopause produksi Wyeth dan Pfizer dapat meningkatkan risiko kanker payudara.
Wyeth tiga kali lolos, dari tujuh gugatan, menyangkut obat menopause Premarin dan Prempro, yang mulai disidangkan pada 2006.
Badan Pengawas Pasar Modal AS mencatat Wyeth menghadapi 5.400 gugatan menyangkut obat-obatan, yang diproduksinya. (Bloomberg/gak)
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
Tembakau Deli bisa didaftarkan - KLAUSUL
Sun Country cari perlindungan - KLAUSUL
AS ratifikasi Singapore Treaty - konsultasi Haki
- Pelita ajukan kontra memori kasasi