Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 16/07/2008

KLAUSUL
Wyeth & Pfizer lolos di pengadilan

NEW JERSEY: Pengadilan Tinggi New Jersey menolak gugatan dua orang wanita setempat terhadap Wyeth and Pfizer Inc, terkait dengan obat menopause, karena keduanya tidak dapat membuktikan kedua perusahaan farmasi itu menyembunyikan informasi mengenai risiko kanker.

Hakim Pengadilan Tinggi New Jersey Jamie Happas menolak gugatan Dora Bailey dan Loretta DeBoard karena keduanya tidak mampu memberikan cukup bukti yang menunjukkan obat menopause produksi Wyeth dan Pfizer dapat meningkatkan risiko kanker payudara.

Wyeth tiga kali lolos, dari tujuh gugatan, menyangkut obat menopause Premarin dan Prempro, yang mulai disidangkan pada 2006.

Badan Pengawas Pasar Modal AS mencatat Wyeth menghadapi 5.400 gugatan menyangkut obat-obatan, yang diproduksinya. (Bloomberg/gak)

bisnis.com

Berita Lain

  • Klausul
    General Electric dihukum bayar denda
  • Klausul
    Surat kabar Belgia gugat Komisi Eropa
  • Klausul
    Miliarder Anil Ambali gugat Mukesh
  • Hari Puttar memenangi gugatan lawan Harry Potter