Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Telkomsel & XL resmi ajukan keberatan soal kartel
JAKARTA: Dua operator telekomunikasi yang dijatuhi denda paling besar oleh KPPU dalam perkara kartel layanan pesan singkat, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), resmi mengajukan upaya hukum keberatan.
"Telkomsel sudah mengajukan keberatan atas putusan KPPU pada Jumat pekan lalu, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ignatius Andy, kuasa hukum Telkomsel, kepada Bisnis, kemarin.
Andy menyebutkan alasan utama keberatan pihaknya tersebut karena KPPU tidak memerhatikan dan mempertimbangkan seluruh bukti, data, dan keterangan yang disampaikan pihak operator, serta termasuk keterangan para ahli.
KPPU, katanya, tidak mempertimbangkan alasan pihak operator dalam klausul penetapan harga SMS yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi. Tindakan tersebut, ucapnya, bukanlah bertujuan untuk pengaturan harga, melainkan sebagai jalan keluar agar tidak terjadi spamming dan untuk menghindari banting harga dari setiap operator.
Lagi pula, sambungnya, pembatasan itu sebenarnya baik bagi operator pemula. Operator besar mempunyai konsumen yang besar. Jika ada aliran SMS yang banyak dari operator besar, lanjutnya, belum tentu jaringan yang dimiliki operator kecil ini mampu mengakomodasi aliran yang besar tersebut.
Dia juga menyebutkan adanya kemungkinan konsolidasi (penggabungan perkara) dalam kasus ini. Penggabungan perkara memang sudah biasa terjadi dalam proses pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan. Hal ini terjadi jika para pihak mengajukan keberatan melalui pengadilan yang berbeda, sesuai dengan domisili masing-masing.
General Manager Legal XL, Sutrisman, menyebutkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU, melalui PN Jaksel. "XL telah mengajukan banding ke PN Jaksel, sesuai dengan domisili," ucapnya, kepada Bisnis, kemarin.
Perjanjian interkoneksi
Sesuai dengan pembelaan XL pada pemeriksaan di KPPU, katanya, perjanjian tersebut tidak untuk kartel dan hanya merupakan perjanjian interkoneksi. Tarif yang diberlakukan XL, sambungnya, bervariasi baik melalui promo maupun tarif lainnya, yang berbeda-beda dan tidak sama dengan perjanjian.
"Interkoneksi merupakan kewajiban dari operator untuk menjaga kualitas. Kaitannya juga agar tidak terjadi pengiriman SMS besar-besaran [spamming] dalam jaringan."
Selain Telkomsel dan Xl, Director and Chief Corporate Affairs PT Mobile-8 Telecom, Merza Fachys, menyebutkan Fren juga telah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 14 Juli lalu.
Di lain pihak, hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil menghubungi ketua majelis komisi yang memutus perkara kartel SMS, Dedie S. Martadisastra, untuk dimintai komentarnya mengenai upaya hukum keberatan itu.
Akan tetapi, beberapa waktu lalu dia pernah menyebutkan upaya hukum keberatan yang diajukan para operator atas putusan KPPU, merupakan hak pemohon seperti yang telah diatur dalam undang-undang. (Bisnis, 3 Juli 2008)
Beberapa waktu lalu, KPPU memvonis enam operator melakukan kartel tarif SMS selama kurun 2004-2007 dan merugikan pelanggan Rp2,8 triliun. Akan tetapi, KPPU hanya menjatuhkan hukuman denda kepada lima operator.
Lima operator mendapat putusan denda, yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) sebesar Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rp18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk Rp4 miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk Rp5 miliar.
PT Smart Telecom juga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999, tetapi tidak dikenai hukuman denda, karena KPPU menilai sebagai pemain baru Smart mempunyai posisi tawar yang lemah di pasar. (elvani@ bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
Kejaksaan Taiwan selidiki Stan Hung - KLAUSUL
Kasus Liga Inggris diputus hari ini - Incontec dituntut Rp1,99 miliar
- Kisruh soal klaim asuransi
Bakrie Corrugated tuntut Bosowa bayar Rp18,4 miliar - Tim ahli lakukan pemeriksaan di tempat kopi kintamani