Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Harmoni Dinamik digugat High Desert US$1 juta
JAKARTA: Distributor makanan suplemen merek High Desert untuk Indonesia, PT Harmoni Dinamik Indonesia, digugat US$1 juta oleh PT High Desert Indonesia karena dianggap menggunakan merek tanpa izin dan belum membayar royalti.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus, yang diketuai Panusunan Harahap, telah mengirimkan surat panggilan dan penetapan jadwal persidangan pada 24 Juli 2008 kepada para pihak yang beperkara.
Heri Herjandono, dari law firm Iman Sjahputra & Partners, selaku kuasa hukum High Desert (penggugat), seperti yang tertuang dalam gugatan, menegaskan kliennya adalah pemegang merek dagang High Desert yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) DepkumHAM, bernomor IDM000154116 pada 27 Februari 2008.
Penggugat, menurut Heri, belum pernah menunjuk PT Harmoni Dinamik Indonesia untuk mengedarkan produk makanan tambahan merek High Desert, baik di dalam maupun luar negeri.
Perbuatan mengedarkan produk dan menggunakan merek tanpa hak itu dinilai merugikan dan melanggar hak eksklusif milik penggugat.
"Klien kami pada 16 April 2008 telah menyomasi tergugat, meminta agar menghentikan peredaran dan pemakaian High Desert, tetapi surat tidak diindahkan sehingga terpaksa klien kami mengajukan gugatan," papar Heri kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Hentikan kegiatan
Penggugat meminta Harmoni Dinamik menghentikan kegiatan pemasaran produk makanan suplemen merek High Desert di seluruh Indonesia, termasuk melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PT Harmoni. High Desert juga menuntut pembayaran royalti US$1 juta per tahun.
"Ganti rugi itu terhitung sejak April 2008 dan harus dibayar tunai oleh tergugat, mengingat nilai kerugian yang diderita klien kami pun cukup besar." kata Iman.
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 15/2001 tentang Merek, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak.
Sementara itu, staf legal PT Harmoni Dinamik Indonesia Nikolas membenarkan pihaknya digugat oleh PT High Desert Indonesia. Akan tetapi, dia belum dapat memberi komentar lebih jauh tentang gugatan tersebut.
"Belum ada perintah dari pimpinan untuk memberi komentar, tapi pada prinsipnya kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya kepada Bisnis ketika dihubungi.
Oleh S. Hadysusanto
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
Rusia selidiki unit usaha OAO Lukoil - KLAUSUL
MGA dihukum US$100 juta - KLAUSUL
Southeast cari perlindungan pengadilan - Polisi diminta proporsional tangani kasus di PT KLI
- Tergugat tunggu putusan sela kasus Menkeu vs Vista Bella