Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

Harmoni Dinamik digugat High Desert US$1 juta

JAKARTA: Distributor makanan suplemen merek High Desert untuk Indonesia, PT Harmoni Dinamik Indonesia, digugat US$1 juta oleh PT High Desert Indonesia karena dianggap menggunakan merek tanpa izin dan belum membayar royalti.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus, yang diketuai Panusunan Harahap, telah mengirimkan surat panggilan dan penetapan jadwal persidangan pada 24 Juli 2008 kepada para pihak yang beperkara.

Heri Herjandono, dari law firm Iman Sjahputra & Partners, selaku kuasa hukum High Desert (penggugat), seperti yang tertuang dalam gugatan, menegaskan kliennya adalah pemegang merek dagang High Desert yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) DepkumHAM, bernomor IDM000154116 pada 27 Februari 2008.

Penggugat, menurut Heri, belum pernah menunjuk PT Harmoni Dinamik Indonesia untuk mengedarkan produk makanan tambahan merek High Desert, baik di dalam maupun luar negeri.

Perbuatan mengedarkan produk dan menggunakan merek tanpa hak itu dinilai merugikan dan melanggar hak eksklusif milik penggugat.

"Klien kami pada 16 April 2008 telah menyomasi tergugat, meminta agar menghentikan peredaran dan pemakaian High Desert, tetapi surat tidak diindahkan sehingga terpaksa klien kami mengajukan gugatan," papar Heri kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Hentikan kegiatan

Penggugat meminta Harmoni Dinamik menghentikan kegiatan pemasaran produk makanan suplemen merek High Desert di seluruh Indonesia, termasuk melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PT Harmoni. High Desert juga menuntut pembayaran royalti US$1 juta per tahun.

"Ganti rugi itu terhitung sejak April 2008 dan harus dibayar tunai oleh tergugat, mengingat nilai kerugian yang diderita klien kami pun cukup besar." kata Iman.

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 15/2001 tentang Merek, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak.

Sementara itu, staf legal PT Harmoni Dinamik Indonesia Nikolas membenarkan pihaknya digugat oleh PT High Desert Indonesia. Akan tetapi, dia belum dapat memberi komentar lebih jauh tentang gugatan tersebut.

"Belum ada perintah dari pimpinan untuk memberi komentar, tapi pada prinsipnya kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya kepada Bisnis ketika dihubungi.

Oleh S. Hadysusanto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KPPU beri 4 saran soal lelang
  • Aspeki seleksi paten Litbang
  • KLAUSUL
    20 Eksekutif perusahaan didenda
  • KLAUSUL
    KT Corp didenda 428 juta won