Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Kreditor minta izin hakim kelola hotel Podomoro
JAKARTA: Kurator PT Sarana Perdana Indoglobal (dalam pailit) mengajukan permohonan kepada hakim pengawas agar kreditor diizinkan mengelola aset perusahaan berupa hotel Podomoro.
Denny Azanny B Latif, salah seorang kurator PT Sarana Perdana Global (SPI), menyatakan keputusan kreditor mengelola hotel itu, antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan nilai aset.
Dia mengemukakan bahwa hotel Podomoro, salah satu aset PT SPI, sebelumnya pernah dilelang, tetapi belum terjual. Di hotel itu juga, menurutnya, terdapat diskotek Cleopatra dan restoran Golden Time.
"Kreditor akhirnya sepakat untuk mengelola hotel itu dengan harapan nilainya bisa meningkat. Nilai aset hotel itu berkisar Rp30 miliar,"ujarnya.
Surat permohonan izin kepada hakim pengawas, menurutnya, sudah dikirimkan sejak pekan lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ada jawaban. "Kami masih menunggu jawaban dari hakim pengawas,"ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa beberapa aset lain PT SPI, yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Medan, Solo, Semarang dan Jember sudah laku terjual untuk dibagi-bagikan kepada kreditor.
Terlalu kecil
Dana hasil penjualan aset, katanya, baru terkumpul sekitar Rp6 miliar. "Dana itu akan dibagikan kepada 1.100 kreditor sekitar bulan depan atau paling lambat September. Dana itu terlalu kecil bila dibandingkan dengan tagihan kreditor, yang mencapai triliunan rupiah."
Kurator, ujarnya, akan terus mencari aset PT SPI. "Kurator juga mendapat informasi bahwa PT SPI memiliki aset berupa apartemen di Singapura."
Aset PT SPI yang belum terjual, jelasnya, antara lain beberapa unit apartemen red top, Sudirman Park dan Ruko di Batuceper. "Kurator segera menjadwalkan lelang untuk aset itu. Selain itu ada dana Rp8 miliar sebagai barang bukti di pengadilan dalam kasus pidananya."
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta mempailitkan PT Sarana Perdana Indoglobal-perusahaan investasi-karena perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya kepada ribuan nasabah.
Permohonan pailit terhadap perusahaan investasi itu diajukan oleh sejumlah nasabah kepada PT SPI untuk mengamankan aset perusahaan.
Kasus itu bermula ketika perusahaan menawarkan investasi kepada nasabah dengan bunga berkisar 3%-6% per bulan.
Tawaran itu menggiurkan pemilik uang, sehingga banyak nasabah tertarik menanamkan modal mereka. Belakangan diketahui perusahaan itu tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya membayar bunga kepada nasabah.
Denny belum mengungkapkan bagaimana pembagian saham kepemilikan kreditor atas hotel itu jika dikelola sendiri.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
Tembakau Deli bisa didaftarkan - KLAUSUL
Sun Country cari perlindungan - KLAUSUL
AS ratifikasi Singapore Treaty - konsultasi Haki
- Pelita ajukan kontra memori kasasi