Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

Pemerintah terseret dalam perebutan minuman berenergi M-150

JAKARTA: Osotspa Co Ltd, perusahaan asal Thailand,  pemilik merek dagang minuman berenergi M-150, melayangkan gugatan, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap pengusaha lokal yang menggunakan merek M-150.

Dalam gugatannya, Osotspa menuding Wasli alias Djan Hon Kui, pengusaha pakaian yang beralamat di Jakarta Barat, telah beriktikad tidak baik karena mendompleng keterkenalan merek M-150 miliknya.

"Merek M-150 milik kami sudah terdaftar di Daftar Umum Merek sejak 1989. Sementara, merek milik tergugat baru terdaftar pada 2005," ujar Puji Rachmawati, salah satu kuasa hukum penggugat, seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakpus, kemarin.

Selain telah terdaftar di Indonesia, katanya, merek dagang M-150 juga telah terkenal di dunia internasional dan terdaftar di beberapa negara a.l. Amerika Serikat, Australia, Inggris, Italia, Jepang, Afrika Selatan, Jerman, Kenya, China, Rusia, Singapura, Siprus, Slovenia, Swedia, Thailand, dan Vietnam.

Kemarin, sidang sengketa merek antara kedua pihak sudah memasuki tahap pembuktian. Akan tetapi, Wasli selaku tergugat I tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan. Meskipun sudah dipanggil melalui pemberitahuan secara terbuka di media massa.

Pemerintah digugat

Selain Wasli, Osotspa juga melayangkan gugatan terhadap Pemerintah RI c.q. Depkumham c.q. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek. Osotspa meminta majelis hakim yang diketuai Makassau untuk memerintahkan Direktorat Merek membatalkan merek dagang M-150 milik tergugat I.

Persengketaan antara kedua pihak berawal ketika Osotspa merasa Wasli telah beriktikad tidak baik dengan mendompleng keterkenalan merek miliknya. Padahal, klaim penggugat, pihaknya merupakan pemilik satu-satunya atas merek M-150 & lukisan dengan Daftar No. 252611, tertanggal 21 Agustus 1989.

Pendaftaran itu a.l. produk-produk minuman berenergi, makanan, tas, kertas, dan barang elektronik, sementara tergugat I baru mendaftarkan merek miliknya tertanggal 14 Juni 2005, dengan Daftar No. IDM000041335, untuk produk pakaian.

Perusahaan asal Thailand itu menegaskan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU No. 15/2001 tentang Merek, tergugat II seharusnya menolak pendaftaran merek milik tergugat I.

Osotspa menyatakan kesamaan membuat konsumen dapat menyangka penggugat dan tergugat I merupakan satu perusahaan yang sama, sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan penggugat.

Kuasa dari Direktorat Merek yang menghadiri persidangan, Jujun, menyebutkan merek terkenal harus dibuktikan melalui pengadilan.

Dia menyebutkan saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang merek terkenal sehingga Direktorat Merek masih menerima pendaftaran merek yang sama, tetapi untuk kelas barang yang berbeda.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • MA tetapkan PN Jakpus periksa kasus EMI Music
  • KLAUSUL
    Broker Merrill Lynch digugat
  • KLAUSUL
    AGL ajukan permohonan ke MA
  • KLAUSUL
    2 Saksi ahli selesai diperiksa