Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

KLAUSUL
Eks petinggi Samsung mangkir pajak

SEOUL: Mantan Chairperson Samsung Group, Lee Kun Hee, dihukum tiga tahun penjara dan denda 110 miliar won (US$109 juta) karena terbukti bersalah mangkir dalam pembayaran pajak.

Kendati terbukti mangkir dalam pembayaran pajak, Lee berhasil lolos dari dakwaan bahwa dirinya mengatur perdagangan ilegal yang didesain untuk memindahkan kekuasaan Samsung pada anaknya, Lee Jae Yong.

"Samsung tidak mau berkomentar mengenai putusan dan bagaimana putusan itu berdampak pada perusahaan," ujar Luke Cho, juru bicara Samsung. Dia juga enggan berkomentar apakah Lee akan mengajukan keberatan atau tidak atas putusan itu.

Lee berhenti sebagai chairperson Samsung Group pada April lalu, setelah dirinya dituding sebagai penyebab kerugian yang dialami perusahaan tersebut.

Selain itu, dia juga dituding mangkir dalam pembayaran pajak yang jumlahnya mencapai 112,8 miliar won. Selain Lee, Wakil Chairperson Samsung Group Lee Hak Soo dan Presiden Kim In Joo juga mengundurkan diri.  (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • Kantor Paten terima 3 permohonan untuk diteruskan ke WIPO
  • KLAUSUL
    LG & Quanta sepakat damai
  • KLAUSUL
    Endo gugat Novartis AG
  • KLAUSUL
    15 Hakim PHI mengadu ke MA