Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Sekelumit kisah di balik IPO Kertas Basuki Rahmat

Sepekan terakhir ini, Soedarmin, pendiri PT Greta Sastra Prima (GSP) terlihat semakin sepuh di usianya yang mencapai 67 tahun. Nasi semakin jarang berkunjung ke perutnya. Istrinya, Liem Kristina (60), sudah kehabisan akal membujuknya.

Hanya kopi dan asap rokok saja yang membuat Soedarmin bertahan. Kepalanya tak berhenti memikirkan nasib 350 orang karyawannya, yang menganggur setahun terakhir ini. Mata Soedarmin hanya bisa menerawang.

Dia tak habis pikir. Niat baiknya menopang anak usaha PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), yaitu PT Kertas Basuki Rachmat (KBR), Banyuwangi dan PT Kertas Blabak (KB), Magelang justru membuatnya terjerat utang pada Bank Niaga, yang sudah jatuh tempo pada November 2006.

Per Juni 2008, utangnya di Bank Niaga mencapai Rp51,4 miliar itu belum termasuk bunga dan denda. Utang itu awalnya berasal dari Bank Bumiputera lalu dialihkan ke Niaga pada 2004 dengan jaminan aset-aset pribadi Soedarmin dan GSP seperti Gudang di Argo Mulyo, bangunan di jalan Tumapel dan mesin-mesin produksi Greta Sastra.

Pangkal masalah terjadi ketika Kertas Basuki kesulitan modal usaha dan modal produksi. Kedua pabrik itu memiliki mesin kertas buatan tahun 1940-an yang memiliki tingkat efisiensi sangat rendah.

Tahun 1994 Kertas Basuki menambah satu unit mesin bekas pembuat kertas fotokopi berkapasitas 135.000 ton/tahun yang dibeli dari Finlandia. Setelah direkondisi, mesin dibawa dan dipasang di Banyuwangi, tetapi terhenti empat tahun kemudian.

Padahal pada 13 Mei 1998, Kertas Basuki dan Greta Sastra, yang diwakili Komisaris KBR Murtedjo Kadarisman dan Direktur Utama Greta Sastra Soedarmin telah menandatangani perjanjian kerja sama. Greta sepakat untuk menyuplai bahan baku untuk memproduksi kertas, memberi pinjaman modal kerja dan membeli produksi Kertas Basuki.

Akan tetapi, Kertas Basuki justru kesulitan beroperasi. Ternyata hal itu terjadi bukan akibat krisis ekonomi dan kesulitan bahan baku kertas. Pihak kreditor, Bank Exim saat itu mendapati ada dugaan mark up oleh manajemen KBR. Nilai investasi melonjak 35% dari harga pasar mesin saat itu.

Alhasil Kertas Basuki berhenti beroperasi dan berusaha mencari suntikan modal. Akan tetapi, sejumlah bank di Indonesia dan Singapura menolak, dengan alasan akuntabilitas dan rendahnya kapasitas.

Dua tahun kemudian, manajemen Kertas Basuki dan Kertas Blabak, yang diwakili Komisaris KBR Murtedjo Kadarisman dan Direktur Utama KB, Prijono setuju membayar utang kepada Greta Sastra, senilai Rp 572 juta dengan melepas tanah KBR seluas 8.800 meter per segi di Mojopanggung, Banyuwangi pada 3 November 2000.

Namun Soedarmin saat itu iba pada kondisi Kertas Basuki dan Kertas Blabak. Jumlah karyawan KBR dan 450 orang dan KB 350 orang, mereka terancam menjadi pengangguran jika Greta Sastra tak turun tangan.

Alhasil pada 9 April 2002, Greta Sastra kembali menandatangani kerja sama dengan Kertas Basuki, yang diwakili direkturnya, Murtedjo Kadarisman. Perjanjian ini berlanjut pada tiga kali tanda tangan kontrak yaitu 3 Februari 2003, 10 Januari 2005 dan 12 Januari 2006.

Terhadap Kertas Blabak, Greta Sastra menandatangani perjanjian kerja sama sebanyak dua kali. Pertama 5 Januari 2006 lalu 10 Januari 2005. Sebagai wakil Blabak, adalah Murtedjo Kadarisman.

Menurut Kuasa Hukum Greta Sastra, dari kantor hukum Prism Law Office, Rafael Hari Wijayanto, penerimaan kertas ternyata tidak berjalan lancar. Per 31 Desember 2002, utang Kertas Basuki sudah mencapai Rp26,63 miliar dan per 31 Desember 2007 mencapai 52,2 miliar.

Sementara Kertas Blabak, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur Utamanya, Sakti N Hoedoyo, menyebutkan utang Rp11,9 miliar, yang setelah direkonsiliasi, jadi Rp19,5 miliar.

Kasus menjadi bergolak ketika Kertas Basuki Rahmat Indonesia Tbk menerbitkan prospektus di harian ini pada 14 April 2008. Dalam prospektus yang telah diaudit oleh KAP Rama Wendra, dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO), disebutkan pos utang ke GSP sebagai pos pendapatan yang di terima di muka, sebesar Rp64,58 miliar.

Melihat itu pihak Kuasa Hukum GSP melayangkan somasi tertanggal 18 April 2008, yang berujung pertemuan penjadwalan utang pada 23 April 2008. Saat itu KBR sepakat membayar utang dalam tiga termin.

Namun, hanya berselang dua hari, Kertas Basuki menyatakan tak sanggup bayar utang. Titik temu tak kunjung terjadi hingga berlanjut pada surat Kertas Basuki dan Kertas Blabak, yang ditandatangani Edward N. Lontoh pada 20 Juni, selaku Kuasa Hukum KBRI, Lontoh & Partners.

Pada 2 Mei 2008, sebenarnya Prism Law Office telah mengirimkan surat konfirmasi ke Bapepam-LK, mengenai adanya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, yang dimiliki oleh Kertas Basuki dan Kertas Blabak.

Selanjutnya, pada 20 Juni 2008, Greta Sastra kembali mengirimkan surat ke Bapepam-LK, yang intinya menyebutkan Kertas Basuki dan Kertas Blabak belum beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada hari itu juga, Edward Lontoh sebenarnya mengirimkan surat kesanggupan Kertas Basuki dan Kertas Blabak menyetor Rp500 juta pada September 2008 dan selanjutnya, mulai Juli 2009, setiap bulannya akan mencicil Rp250 juta sampai utang ke GSP selesai.

Iktikad baik

Edward menilai surat tertanggal 20 Juni tersebut jelas-jelas menunjukkan iktikad baik kliennya karena sesuai dengan perjanjian awal, bantuan biaya produksi dari Greta akan dibayar kembali dalam bentuk produk.

"Karena mereka meminta uang tunai, klien kami menanggapi dan menyanggupi dengan mengeluarkan surat tertanggal 20 Juni yang isinya bersedia membayar secara tunai. Itu kan sudah itikad baik," katanya ketika dihubungi Bisnis, kemarin.

Edward mengaku, sejak surat yang dikirimkan pada 20 Juni, belum menerima tanggapan apakah Greta keberatan atau tidak dengan alternatif penyelesaian yang ditawarkan. "Pada intinya kami terbuka untuk menyelesaikan masalah itu dan menerima masukan dari mereka [Greta]. Itu [surat tertanggal 20 Juni] bukan harga mati kok."

Melihat solusi yang ditawarkan, Greta Sastra jelas enggan karena Soedarmin dan ketiga anaknya, sudah dikejar-kejar Bank Niaga untuk membayar utang mereka yang terus membengkak. (algooth.putranto@bisnis.co.id/gajah. kusumo@bisnis.co.id)

Oleh Algooth Putranto & Gajah Kusumo
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat