Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

KLAUSUL
KPPU putus proyek jalan di Sanggau

JAKARTA: KPPU menghukum tujuh perusahaan membayar denda karena mereka terbukti bersalah melakukan persekongkolan dalam pelelangan umum pembangunan dan pemeliharaan jalan Sanggau, Kaltim.

Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan kasus tersebut kemarin mengungkapkan bahwa para terlapor telah melakukan tindakan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuh perusahaan yang diputus bersekongkol adalah PT Rajawali Sakti Kalbar (didenda Rp500 juta), PT Jungkat (didenda (Rp400 juta), PT Purna Sarana (didenda Rp200 juta), PT Megah (didenda Rp300 juta), PT Rafi Karya (didenda Rp200 juta), PT Sebukit Indah Mempawah (didenda Rp400 juta) dan PT Lawang Kuari (didenda Rp400 juta).

Menurut Majelis Komisi yang diketuai oleh Erwin Syahril dengan anggota M Iqbal dan Sukarmi, panitia lelang tetap meloloskan PT Rajawali Sakti--sebagai pemenang lelang--meskipun kepemilikan sahamnya dimiliki oleh orang yang sama.

Selain itu, panitia juga meloloskan kualifikasi PT Mitra Konstruksi Kalbar sebagai cadangan pemenang dalam paket yang sama, meskipun terdapat kesamaan format dan susunan dokumen penawaran dengan peserta lain. (Bisnis/su)

bisnis.com

Berita Lain