Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
KLAUSUL
KPPU putus proyek jalan di Sanggau
JAKARTA: KPPU menghukum tujuh perusahaan membayar denda karena mereka terbukti bersalah melakukan persekongkolan dalam pelelangan umum pembangunan dan pemeliharaan jalan Sanggau, Kaltim.
Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan kasus tersebut kemarin mengungkapkan bahwa para terlapor telah melakukan tindakan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuh perusahaan yang diputus bersekongkol adalah PT Rajawali Sakti Kalbar (didenda Rp500 juta), PT Jungkat (didenda (Rp400 juta), PT Purna Sarana (didenda Rp200 juta), PT Megah (didenda Rp300 juta), PT Rafi Karya (didenda Rp200 juta), PT Sebukit Indah Mempawah (didenda Rp400 juta) dan PT Lawang Kuari (didenda Rp400 juta).
Menurut Majelis Komisi yang diketuai oleh Erwin Syahril dengan anggota M Iqbal dan Sukarmi, panitia lelang tetap meloloskan PT Rajawali Sakti--sebagai pemenang lelang--meskipun kepemilikan sahamnya dimiliki oleh orang yang sama.
Selain itu, panitia juga meloloskan kualifikasi PT Mitra Konstruksi Kalbar sebagai cadangan pemenang dalam paket yang sama, meskipun terdapat kesamaan format dan susunan dokumen penawaran dengan peserta lain. (Bisnis/su)
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
Teck Comindo dan Eskimo damai - KLAUSUL
Distributor gugat MillerCoors - KLAUSUL
Sidang Asian Agri vs Tempo ditunda - PN Jakpus tolak keberatan AP I
- PPA bisa gelar penjualan
Kejakgung: Aset kredit Grup Texmaco free and clear