Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 31/07/2008
Hakim menangkan tuntutan karyawan Hotel Gran Melia
JAKARTA: Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat mengabulkan gugatan delapan karyawan Hotel Gran Melia Jakarta terhadap manajemen PT Suryalaya Anindita Internasional (pengelola Hotel Gran Melia).
Dalam sidang pembacaan putusan, pada hari Selasa, majelis hakim yang diketuai Heru Pramono memerintahkan agar manajemen Hotel Gran Melia mempekerjakan kembali kedelapan penggugat pada posisinya semula.
Selain itu, pihak tergugat juga diperintahkan membayar uang service terhitung dari Januari 2008 kepada para penggugat, yang besarnya sekitar Rp2 juta per bulan bagi setiap penggugat.
Kuasa penggugat dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Odie Hudiyanto, mengaku senang dengan putusan majelis hakim dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, manajemen perusahaan itu kalah karena mereka tidak bisa membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja secara massal disebabkan perusahaan dalam kondisi merugi atau kesulitan keuangan.
Di satu sisi, ucapnya, manajemen berdalih PHK dilakukan untuk rasionalisasi atau pengurangan karyawan. Akan tetapi, sambungnya, di sisi lain manajemen justru menambah jumlah karyawan ekspatriat.
Lebih lanjut, dia menyebutkan ada beberapa bukti yang menguatkan gugatan pihaknya antara lain bukti surat skorsing dari tergugat pada penggugat, isi dari perjanjian kerja bersama (PKB), slip gaji Januari dan Februari 2008 yang membuktikan tidak adanya pembayaran uang service, serta ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Apabila putusan PHI [Pengadilan Hubungan Industrial] masih diabaikan, secara serius kami akan melakukan kampanye secara global terhadap Group Sol Melia yang berpusat di Madrid, Spanyol," ujarnya, saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak berhasil menghubungi Manager HRD Hotel Gran Melia Muhammad Fahmi, untuk dimintai komentarnya mengenai putusan tersebut. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim Bisnis kepadanya tidak mendapatkan jawaban.
PHK karyawan
Permasalahan antarkedua pihak berawal saat manajemen perusahaan itu mengeluarkan surat PHK terhadap 29 karyawan, termasuk penggugat, pada 20 Juni 2007. Ketika itu, manajemen berdalih bahwa PHK dilakukan untuk rasionalisasi atau pengurangan karyawan.
Sebanyak 21 karyawan menerima keputusan PHK tersebut dan dijanjikan akan dibebaskan dari kewajiban membayar cicilan utang di Bank DKI, sementara delapan karyawan lainnya (penggugat) menolak PHK tersebut.
Mengingat kisruh yang terjadi antara para karyawan dan pihak manajemen semakin meruncing, kedelapan karyawan yang menolak PHK tersebut akhirnya melayangkan gugatan melalui PHI Jakpus, pada Maret.
Selain gugatan melalui PHI Jakpus, FSPM sebagai afiliasi SPM Hotel Gran Melia juga melaporkan pada Polda Metro Jaya, mengenai dugaan tindak penggelapan uang iuran anggota serikat pada SPM Gran Melia Jakarta.
Sebelumnya FSPM juga melaporkan permasalahan itu kepada DPRD DKI Jakarta. Laporan pada DPRD DKI Jakarta tersebut terkait dengan masalah kredit para karyawan di Bank DKI. (elvani@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro