Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 11/08/2008
KLAUSUL
Cartier cabut gugatan
NEW YORK: Cartier, produsen perhiasan asal Prancis, mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Donna Karan, unit milik LVMH Moet Hennessy Louis Vuitton SA, terkait dengan pelanggaran merek dagang Tank milik Cartier.
"Kedua perusahaan menyelesaikan perbedaan yang terjadi terkait dengan merek dagang jam tangan Tank milik Cartier. Cartier telah mencabut gugatan terhadap Donna Karan," tulis pihak Cartier dalam pernyataan resmi yang dirilis pekan lalu.
Sebelumnya, Donna Karan telah dituding melanggar merek dagang milik Cartier, karena menggunakannya untuk nama jam tangan Tank. Dalam gugatannya, Cartier menuntut ganti rugi atas pelanggaran merek dagang miliknya.
Dalam materi gugatannya, Cartier mengklaim pihaknya sebagai pemegang hak eksklusif merek dagang Tank di AS. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
'Kasus Smart agar dituntaskan' - KLAUSUL
Lear akan ajukan pailit - KLH banding kasus limbah lawan Dupantex
- EKN akan penuhi kewajiban
Tak ada alasan Bank Danamon ajukan permohonan pailit - PT AP I lolos dari tuduhan langgar UU Antimonopoli