Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 11/08/2008

KLAUSUL
Cartier cabut gugatan

NEW YORK: Cartier, produsen perhiasan asal Prancis, mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Donna Karan, unit milik LVMH Moet Hennessy Louis Vuitton SA, terkait dengan pelanggaran merek dagang Tank milik Cartier.

"Kedua perusahaan menyelesaikan perbedaan yang terjadi terkait dengan merek dagang jam tangan Tank milik Cartier. Cartier telah mencabut gugatan terhadap Donna Karan," tulis pihak Cartier dalam pernyataan resmi yang dirilis pekan lalu.

Sebelumnya, Donna Karan telah dituding melanggar merek dagang milik Cartier, karena menggunakannya untuk nama jam tangan Tank. Dalam gugatannya, Cartier menuntut ganti rugi atas pelanggaran merek dagang miliknya.

Dalam materi gugatannya, Cartier mengklaim pihaknya sebagai pemegang hak eksklusif merek dagang Tank di AS. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル