Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

KLAUSUL
2 Saksi ahli selesai diperiksa

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah merampungkan proses pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi ahli yang diminta PT Angkasa Pura I.

Pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli hukum dan regulasi penerbangan Kamartono dan ahli hukum akuntansi, manajemen, dan keuangan Sriyanto, dilakukan atas perintah majelis hakim PN Jakpus, yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan AP I atas putusan KPPU.

Pekan lalu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Panji Widagdo, tim kuasa hukum KPPU menyerahkan bukti acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi ahli. Pada pekan ini, persidangan antara kedua pihak telah memasuki tahap kesimpulan.

Sebelumnya, AP I mengajukan upaya hukum keberatan melalui PN Jakpus atas putusan KPPU yang menghukum mereka membayar ganti rugi Rp1 miliar, atas pelanggaran UU Anti Monopoli. (Bisnis/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat