Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
KLAUSUL
2 Saksi ahli selesai diperiksa
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah merampungkan proses pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi ahli yang diminta PT Angkasa Pura I.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli hukum dan regulasi penerbangan Kamartono dan ahli hukum akuntansi, manajemen, dan keuangan Sriyanto, dilakukan atas perintah majelis hakim PN Jakpus, yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan AP I atas putusan KPPU.
Pekan lalu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Panji Widagdo, tim kuasa hukum KPPU menyerahkan bukti acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi ahli. Pada pekan ini, persidangan antara kedua pihak telah memasuki tahap kesimpulan.
Sebelumnya, AP I mengajukan upaya hukum keberatan melalui PN Jakpus atas putusan KPPU yang menghukum mereka membayar ganti rugi Rp1 miliar, atas pelanggaran UU Anti Monopoli. (Bisnis/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro