Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

KLAUSUL
Broker Merrill Lynch digugat

NEW YORK: Salah satu broker Merrill Lynch & Co, digugat oleh St. Paul, Minnesota, terkait dengan tuduhan bahwa broker tersebut telah mengabaikan tugas fidusianya sebagai penasihat keuangan.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Agustus lalu, Pierce, Fenner & Smith dituding telah gagal mengungkapkan risiko besar dalam investasi senilai US$1 juta yang dilakukan St. Paul dalam surat berharga Golden Key.

Sebagian besar portofolio, tulis penggugat dalam materi gugatannya, diinvestasikan dalam sekuritas mortgage AS. Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan investasi tersebut.

"Baik Merrill Lynch maupun agennya menutupi informasi mengenai Golden Key sebelum dan sesudah penjualan." (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat