Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
KLAUSUL
Broker Merrill Lynch digugat
NEW YORK: Salah satu broker Merrill Lynch & Co, digugat oleh St. Paul, Minnesota, terkait dengan tuduhan bahwa broker tersebut telah mengabaikan tugas fidusianya sebagai penasihat keuangan.
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Agustus lalu, Pierce, Fenner & Smith dituding telah gagal mengungkapkan risiko besar dalam investasi senilai US$1 juta yang dilakukan St. Paul dalam surat berharga Golden Key.
Sebagian besar portofolio, tulis penggugat dalam materi gugatannya, diinvestasikan dalam sekuritas mortgage AS. Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan investasi tersebut.
"Baik Merrill Lynch maupun agennya menutupi informasi mengenai Golden Key sebelum dan sesudah penjualan." (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro