Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
KONSULTASI HAKI
Kapan suatu invensi dianggap tak baru?
Di dunia ini dikenal dua sistem pendaftaran paten, yaitu sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi, setiap permohonan paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis tanpa dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu.
Sedangkan sistem pendaftaran paten dengan sistem ujian, mengharuskan adanya kejelasan klaim-klaim yang diuji terlebih dahulu dan apabila perlu dilakukan perubahan (amendment) oleh pemohon sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Dalam hal ini Indonesia telah menerapkan sistem ujian untuk pendaftaran paten.
Dalam melakukan pengujian atas suatu permohonan paten, terdapat tiga kriteria pokok yang diuji, yaitu:
Pertama, invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberikan hak atas paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten). Kedua, invensi baru harus mengandung sifat kebaruan. Ketiga, invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui.
Berdasarkan kriteria tersebut di atas, sering timbul pertanyaan bagi masyarakat mengenai sifat kebaruan dari suatu invensi dan berdasarkan beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada kami, para pembaca setia kami umumnya menanyakan invensi seperti apakah yang dianggap sebagai suatu invensi baru ?
Dalam menentukan apakah suatu invensi dapat dikatakan baru atau tidak, UU Paten merumuskannya secara negatif.
Hal ini berarti bahwa baru tidaknya suatu invensi diukur dari segi kapan invensi tersebut tidak dianggap baru (vide Pasal 3 UU Paten).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Paten, secara tegas dinyatakan bahwa:
Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan (permohonan), invensi tersebut tidak sama dengan invensi (teknologi) yang diungkapkan sebelumnya.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut, sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Paten :
Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup baik berupa literatur Paten maupun bukan literatur Paten.
Yang dimaksud dengan tidak sama pada ayat ini adalah sekedar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis Invensi sebelumnya.
Selain ketentuan dalam Pasal 3 UU Paten tersebut, Pasal 4 UU Paten juga menjelaskan:
Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Jadi kriteria mengenai sifat kebaruan suatu invensi dapat dijumpai pada invensi-invensi atas permohonan paten yang telah memenuhi ketentuan UU Paten tersebut di atas.
Oleh Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent
Rah & Partners Law Firm
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro