Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

'Penegak hukum pun masih kurang paham HaKI'

Istilah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) masih belum dipahami oleh masyarakat luas, sehingga muncul pengertian yang salah dan rancu. Bahkan tidak jarang dicampuradukkan antara hak cipta, paten, merek dan desain, padahal masing-masing bidang itu berbeda.

Lebih memprihatinkan lagi, sampai saat ini, istilah itu belum dipahami secara benar oleh penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang notabene tidak pernah menangani kasus HaKI, baik pada tingkat penyidikan maupun persidangan di pengadilan. 

Padahal, sosialisasi perundangan tentang HaKI sudah dilakukan lebih dari dua dasawarsa, atau ketika UU Hak Cipta (1982) diperundangkan. Seharusnya tidak boleh lagi tejadi mengartikan merek dagang sama dengan paten, hak cipta serupa desain.

Kurangnya pemahaman penyelesaian sengketa HaKI dibenarkan praktisi HaKI Turman M. Panggabean. Menurut dia, pencari keadilan dirugikan akibat penegak hukum keliru menerapkan persepsi.

"Saya punya pengalaman ketika menyelesaikan perkara tutup pelumas, karena kurang pemahaman istilah-istilah HaKI, proses hukumnya pun tak memuaskan," ungkap Turman kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurut dia, keberadaan perundangan HaKI menjadi sia-sia jika tidak diimbangi dengan kualitas pemahaman penegak hukumnya.

Bagaimana mungkin keadilan bisa diperoleh masyarakat apabila istilah HaKI saja masih menimbulkan kerunyaman di setiap proses hukum.

"Wajar bagi awam salah mengartikan istilah HaKI tapi aneh jika polisi, jaksa, hakim dan pengacara kurang memahaminya. Apalagi ke depan teknologi terkait paten, merek, hak cipta, dan desain berkembang pesat."

Sejalan dengan perkembangan, lanjutnya, ketentuan hukum di UU No.14/2001 tentang Paten, UU No.15/2001 tentang Merek, UU No.19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.31/2000 tentang Deasin Industri dan UU No.32/2000 tentang Desian Tata Letak Sirkuit Terpadu tentu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

"Bayangkan saja jika penegak hukum kurang memahami istilah-istilah HaKI, sementara teknologi terus berkembang. Tentu saja penegakan hukum hanya menjadi slogan yang tak punya makna," kata Turman.

Salah kaprah


Hal senada juga dikatakan praktisi HaKI Iman Sjahputra. Dia mengatakan banyak penyelesaian hukum sengketa paten disamakan dengan merek. Padahal, substansinya berbeda dan tidak ada persamaan pada pokoknya.

Istilah merek (dagang), menurutnya, cenderung pada label, paten untuk temuan teknologi, hak cipta mengarah pada karya seni dan sastra serta ilmu pengetahuan, sedangkan desain pada bentuk dan konfigurasi serta pola dari suatu produk.

Dia memberi contoh sengketa paten terkait suatu temuan (invensi) baru yang jadi pokok perkaranya adalah menyangkut ada atau tidaknya aspek kebaruan (novel).

"UU No.14/2001 menjamin serta melindungi temuan atau pengembangan suatu produk yang sudah ada," urainya.

Sayangnya, lanjutnya, eksistensi dari ketentuan itu kurang diperhatikan aparat hukum.

"Akibatnya banyak kasus paten diselesaikan dengan istilah dan makna hukum yang termaktub dalam merek dagang atau lainnya dalam koridor HaKI. Itu jelas salah kaprah, tapi anehnya tetap digunakan di dalam proses hukum sengketanya."

Dia menjelaskan pada ilmu paten ada berbagai kategori seperti utility paten, plant paten dan design paten.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Paten. Dengan begitu, jika suatu produk yang merupakan penyempurnaan atau pengembangan dari produk lain tidak dapat dianggap meniru ataupun menyontek.

"Apalagi temuan atau pengembangan tersebut mempunyai unsur keba-ruan [novelty] dari produk sebelumnya. Secara hukum dapat dibenarkan dan dilindungi. Hanya saja penegak hukum kurang pengetahuan untuk itu," kata Iman.

Iman mencontoh pengembangan temuan atas produk penyejuk ruangan (AC) yang bentuk dan konfigurasinya sama.

Meski inventor pertama telah mematenkan temuannya, tapi dia tidak bisa menuntut secara pidana ataupun perdata inventor-inventor lain yang mengembangkan produk itu.

"Sepanjang AC produk inventor lain mengandung kebaruan dan punya prior-art tak dapat dituduh melanggar paten. Bahkan pendaftaran paten pun harus diberikan." (sinano@bisnis.co.id)

Oleh S. Hadysusanto
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat