Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

KLAUSUL
KPPU: AP I langgar UU Antimonopoli

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Angkasa Pura I (Persero) melanggar UU Anti Monopoli, terkait dengan pemberian hak pengelolaan reklame di lokasi outdoor Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"PT Angkasa Pura I (Persero) secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999," ujar Yoyo Arifardhani, ketua majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut, saat sidang pembacaan putusan, kemarin.

Kendati terbukti bersalah, KPPU hanya memerintahkan PT AP I untuk merenegosiasi harga sewa tempat reklame di lokasi tollgate dan sekitarnya seluas 1.414,23 m2 dengan PT Sido Maju Industri Estat untuk sisa jangka waktu hak pengelolaan reklame, terhitung sejak putusan KPPU dibacakan.

Perkara ini berawal dari laporan yang masuk ke KPPU mengenai praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian hak pengelolaan reklame di lokasi outdoor Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis komisi menilai tindakan AP I yang memberikan konsesi hak pengelolaan reklame di lokasi tollgate dan sekitarnya seluas 1.414,23 m2 kepada PT Sido Maju Industri Estat, tanpa melalui proses tender merupakan praktik diskriminasi. (Bisnis/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat