Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
KLAUSUL
KPPU: AP I langgar UU Antimonopoli
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Angkasa Pura I (Persero) melanggar UU Anti Monopoli, terkait dengan pemberian hak pengelolaan reklame di lokasi outdoor Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"PT Angkasa Pura I (Persero) secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999," ujar Yoyo Arifardhani, ketua majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut, saat sidang pembacaan putusan, kemarin.
Kendati terbukti bersalah, KPPU hanya memerintahkan PT AP I untuk merenegosiasi harga sewa tempat reklame di lokasi tollgate dan sekitarnya seluas 1.414,23 m2 dengan PT Sido Maju Industri Estat untuk sisa jangka waktu hak pengelolaan reklame, terhitung sejak putusan KPPU dibacakan.
Perkara ini berawal dari laporan yang masuk ke KPPU mengenai praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian hak pengelolaan reklame di lokasi outdoor Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis komisi menilai tindakan AP I yang memberikan konsesi hak pengelolaan reklame di lokasi tollgate dan sekitarnya seluas 1.414,23 m2 kepada PT Sido Maju Industri Estat, tanpa melalui proses tender merupakan praktik diskriminasi. (Bisnis/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro