Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
Kasus susu bayi tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii
Pengadilan perintahkan publikasi di media
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Menteri Kesehatan, untuk memublikasikan nama produk susu formula dan makanan bayi yang diduga tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis Reno Listowo, kemarin, IPB, BPOM, dan Menkes dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasalnya, katanya, para tergugat dianggap telah melalaikan kewajiban hukumnya, melakukan tindakan yang tidak patut, dan tidak teliti, karena menolak secara tegas untuk tidak memublikasikan nama produk susu formula dan makanan bayi yang diduga tercemar bakteri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan keterangan saksi ahli Sudaryatmo dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Saksi tersebut, tuturnya, menyatakan para tergugat berkewajiban memberikan informasi, guna meredam kesimpangsiuran di masyarakat.
Selain itu, para tergugat dinilai mempunyai kapasitas untuk memberikan public warning dan jika perlu diikuti dengan tindakan penarikan produk-produk yang diduga tercemar. sehingga, konsumen bisa memilih barang-barang yang akan dikonsumsinya dengan aman.
Sebelumnya, David M.L. Tobing, yang juga seorang pengacara, melayangkan gugatan terhadap IPB, BPOM, dan Menkes, karena merasa khawatir dengan gencarnya pemberitaan di media massa mengenai kasus susu formula dan makanan bayi yang diduga tercemar.
Dalam gugatannya, David meminta majelis hakim menghukum para tergugat, secara bersama-sama, memublikasikan hasil penelitian yang dilakukan IPB.
Dimuat di media
Publikasi itu diharapkan dimuat di media cetak dan elektronik, paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara dibacakan.
Publikasi yang diminta berupa informasi secara transparan dan mendetail mengenai nama-nama dan jenis produk susu formula dan makanan bayi, yang diduga terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
Di bagian lain, kendati mengabulkan tuntutan penggugat untuk memublikasikan nama produk susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi, majelis hakim tidak melihat urgensitas terkait dengan publikasi itu.
Publikasi, kata majelis, tidak dilakukan satu hari setelah putusan dalam perkara dibacakan, seperti yang diminta penggugat dalam gugatannya, di mana publikasi harus dilakukan satu hari setelah putusan meskipun ada upaya hukum selanjutnya yang ditempuh para tergugat.
David ML Tobing, selaku penggugat, menyambut positif putusan tersebut. Kendati majelis hakim tidak menentukan waktu publikasi, tetapi dia berharap agar pengumuman tersebut dilakukan sesegera mungkin.
Bayu Aji, pihak yang mewakili IPB selaku tergugat I, belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum keberatan atau tidak.
"Kita konsultasikan dulu dengan tergugat II, tergugat III, dan pimpinan [IPB]," ucapnya, seusai sidang putusan, kemarin.
Di bagian lain dia menyebutkan penelitian yang dilakukan Sri Estuningsih merupakan penelitian yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan karena sudah melalui mekanisme yang ada.
Pada 17 Februari 2008, IPB memublikasikan hasil kesimpulan penelitian di situs www.ipb.ac.id, yang menyebutkan susu formula dan makanan bayi di Indonesia terkontaminasi bakteri Entrobacter Sakazakii.
Hasil penelitian ini sempat menyita perhatian publik, khususnya para orang tua yang anaknya mengonsumsi susu formula dan makanan bayi, karena gencarnya pemberitaan di berbagai media massa.
Sebagai orang tua yang memiliki anak balita, penggugat merasa khawatir akan masalah tersebut.
Dia menilai IPB hanya mempublikasikan mengenai kesimpulan dari hasil penelitian, tetapi tidak memberikan informasi mengenai nama produk susu formula apa yang telah terkontaminasi.
Padahal, kata penggugat, pihak IPB seharusnya mengadakan penelitian yang komprehensif dengan memberikan hasil penelitian secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukannya melemparkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. (elvani@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro