Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
'Gugatan balik Tommy agar ditolak'
JAKARTA: Menteri Keuangan, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan balik (rekonpensi) yang dilayangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang berujung pada tuntutan ganti rugi Rp200 miliar.
"Gugatan asli yang diajukan tergugat rekonpensi [jaksa pengacara negara/JPN], yang oleh penggugat rekonpensi [Tommy] dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik, tidak ditujukan untuk menghina tergugat V [Tommy], melainkan ditujukan untuk menegakkan hukum yang berlaku, tulis JPN, dalam repliknya, kemarin.
Sebelumnya, Tommy menggugat balik karena menuding Menkeu telah melakukan pelanggaran Pasal 1372 jo Pasal 1373 KUH Perdata tentang Penghinaan. Menkeu dituding telah mencemarkan nama baiknya, dalam perkara perjanjian jual beli aset PT Timor Putra Nasional.
Penegakan hukum yang dimaksud tersebut, jelas jaksa dalam materi repliknya, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Keputusan KKSK No.03/K/ KKSK/11/2000 dan Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998.
Dalam replik tersebut, jaksa mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 1376 KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan yang dimaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum.
Jika majelis hakim mengabulkan gugatan rekonpensi, katanya, jaksa menilai hal itu akan menimbulkan kekacauan hukum, karena setiap orang yang melayangkan gugatan ke pengadilan akan dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro