Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

'Gugatan balik Tommy agar ditolak'

JAKARTA: Menteri Keuangan, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan balik (rekonpensi) yang dilayangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang berujung pada tuntutan ganti rugi Rp200 miliar.

"Gugatan asli yang diajukan tergugat rekonpensi [jaksa pengacara negara/JPN], yang oleh penggugat rekonpensi [Tommy] dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik, tidak ditujukan untuk menghina tergugat V [Tommy], melainkan ditujukan untuk menegakkan hukum yang berlaku, tulis JPN, dalam repliknya, kemarin.

Sebelumnya, Tommy menggugat balik karena menuding Menkeu telah melakukan pelanggaran Pasal 1372 jo Pasal 1373 KUH Perdata tentang Penghinaan. Menkeu dituding telah mencemarkan nama baiknya, dalam perkara perjanjian jual beli aset PT Timor Putra Nasional.

Penegakan hukum yang dimaksud tersebut, jelas jaksa dalam materi repliknya, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Keputusan KKSK No.03/K/ KKSK/11/2000 dan Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998.

Dalam replik tersebut, jaksa mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 1376 KUH Perdata. Dalam pasal itu disebutkan bahwa maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan yang dimaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum.

Jika majelis hakim mengabulkan gugatan rekonpensi, katanya, jaksa menilai hal itu akan menimbulkan kekacauan hukum, karena setiap orang yang melayangkan gugatan ke pengadilan akan dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat