Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

KLAUSUL
Countrywide minta perkara digabung

NEW YORK: Countrywide Financial Corp-perusahaan keuangan yang tengah menghadapi gugatan dari negara-negara bagian dan konsumen terkait dengan praktik bisnisnya-mengajukan permohonan pada panel hakim pengadilan federal untuk penggabungan perkara di pengadilan Los Angeles.

Saat ini, Countrywide memang tengah menghadapi enam gugatan serupa yang dilayangkan negara-negara bagian dan konsumen melalui beberapa pengadilan yang berbeda.

Permohonan penggabungan perkara tersebut, kata pihak Countrywide, dilakukan karena gugatan yang dilayangkan di beberapa pengadilan itu mempunyai kesamaan substansi dan tuntutan.

"Perkaranya didasarkan pada tuduhan dan tuntutan yang sama," tulis tim kuasa hukum Countrywide dalam surat permohonan tertanggal 14 Agustus 2008 tersebut, sehingga, pihak Countrywide meminta penundaan persidangan hingga adanya putusan mengenai permohonan itu. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat