Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
KLAUSUL
Countrywide minta perkara digabung
NEW YORK: Countrywide Financial Corp-perusahaan keuangan yang tengah menghadapi gugatan dari negara-negara bagian dan konsumen terkait dengan praktik bisnisnya-mengajukan permohonan pada panel hakim pengadilan federal untuk penggabungan perkara di pengadilan Los Angeles.
Saat ini, Countrywide memang tengah menghadapi enam gugatan serupa yang dilayangkan negara-negara bagian dan konsumen melalui beberapa pengadilan yang berbeda.
Permohonan penggabungan perkara tersebut, kata pihak Countrywide, dilakukan karena gugatan yang dilayangkan di beberapa pengadilan itu mempunyai kesamaan substansi dan tuntutan.
"Perkaranya didasarkan pada tuduhan dan tuntutan yang sama," tulis tim kuasa hukum Countrywide dalam surat permohonan tertanggal 14 Agustus 2008 tersebut, sehingga, pihak Countrywide meminta penundaan persidangan hingga adanya putusan mengenai permohonan itu. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro