Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 26/08/2008
KLAUSUL
20 Eksekutif perusahaan didenda
KAIRO: Pengadilan Kairo memvonis 20 eksekutif industri semen membayar denda masing-masing 10 juta pounds Mesir, karena terbukti melanggar UU Monopoli dan melakukan kartel.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 14 bulan itu, ditemukan bukti-bukti bahwa semua eksekutif tersebut telah membuat kesepakatan untuk membagi pangsa pasar industri semen Portland, pada 2005 dan 2006.
Industri semen merupakan salah satu industri penting dan menguntungkan di Mesir saat ini, menyusul terjadinya lonjakan sektor properti di negara itu beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, semen juga menjadi faktor penting dalam inflasi negara itu.
Selain melakukan penyelidikan terhadap industri semen, Komisi Persaingan Usaha Mesir juga tengah melakukan investigasi terhadap industri baja di negara tersebut. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro