Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 26/08/2008

KLAUSUL
20 Eksekutif perusahaan didenda

KAIRO: Pengadilan Kairo memvonis 20 eksekutif industri semen membayar denda masing-masing 10 juta pounds Mesir, karena terbukti melanggar UU Monopoli dan melakukan kartel.

Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 14 bulan itu, ditemukan bukti-bukti bahwa semua eksekutif tersebut telah membuat kesepakatan untuk membagi pangsa pasar industri semen Portland, pada 2005 dan 2006.

Industri semen merupakan salah satu industri penting dan menguntungkan di Mesir saat ini, menyusul terjadinya lonjakan sektor properti di negara itu beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, semen juga menjadi faktor penting dalam inflasi negara itu.

Selain melakukan penyelidikan terhadap industri semen, Komisi Persaingan Usaha Mesir juga tengah melakukan investigasi terhadap industri baja di negara tersebut. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat