Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

KPPU beri 4 saran soal lelang

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan empat saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait berkenaan dengan proses lelang pengadaan barang sertat jasa di instansi pemerintahan.

Hal itu disampaikan Tri Anggraini, salah satu Komisioner KPPU, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran pasal 22 UU Anti Monopoli, dalam lelang pengadaan obat dan alat kontrasepsi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah, pada Tahun Anggaran 2007.

"Merekomendasikan kepada Kepala BKKBN Pusat untuk melakukan evaluasi pengadaan alat obat kontrasepsi di ling-kungan BKKBN, guna terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang/jasa," ujar Tri kemarin.

Evaluasi itu, katanya, a.l. memerhatikan ketentuan dalam UU Anti Monopoli dan Keppres No.80/2003 tentang Pe- doman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di samping itu, BKKBN juga direkomendasikan agar tidak menggabungkan tender alat dan obat kontrasepsi ke dalam satu paket tender.

Rekomendasi kedua akan diberikan KPPU pada Menteri Kesehatan, untuk meninjau kembali penetuan harga patokan alat dan obat kontrasepsi yang terlalu tinggi, khususnya produk susuk KB.

KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan pada Bappenas c.q. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), untuk membuat peraturan dalam pengadaan barang/jasa yang melarang peserta tender yang terafiliasi untuk mengikuti tender yang sama.

Rekomendasi terakhir, akan disampaikan KPPU pada Menteri Perindustrian, agar lebih menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/ 2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi dalam Negeri kepada seluruh instansi Pemerintah, guna terdapat pemahaman yang sama dalam implementasinya.

Rekomendasi itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap proyek senilai Rp5,33 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa empat peserta lelang, yakni PT Usahatama Sentosa Mas, PT Djaja Bima Agung, PT Pamitra Nitya Kencana, dan PT Triyasa Nagamas Farma, terafiliasi satu sama lain.

Kendati tidak terdapat ketentuan yang melarang perusahaan terafiliasi untuk terlibat dalam tender yang sama, KPPU menilai tindakan itu dapat berpotensi menimbulkan persaingan semu.

KPPU juga menemukan bahwa harga penawaran produk susuk KB yang diajukan peserta tender mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia lelang, yang ditetapkan berdasarkan harga patokan dari Depkes sebesar Rp191.158 per set.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat