Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

KLAUSUL
Endo gugat Novartis AG

DELAWARE: Endo Pharmaceuticals Holdings Inc dan Penwest Pharmaceuticals Co menggugat unit milik Novartis AG di Swiss, terkait dengan rencana perusahaan itu untuk menjual versi generik obat Opana ER di Amerika Serikat.

Sandoz Inc, kata kuasa hukum penggugat dalam surat gugatannya, telah mendaftarkan penjualan copy obat itu sebelum patennya berakhir pada 1999, melalui Badan Obat dan Makanan AS (FDA).

Berdasarkan materi gugatannya, pihak Endo mengklaim dirinya sebagai pemegang hak eksklusif dari paten obat tersebut, di mana paten didapatkan melalui perjanjian yang dibuat bersama Penwest.  (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat