Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 27/08/2008
KLAUSUL
LG & Quanta sepakat damai
SEOUL: LG Electronics Inc dan Quanta Computer inc sepakat untuk mengakhiri sengketa paten teknologi yang digunakan pada PC (personal computer), setelah perkara itu bergulir selama delapan tahun.
"Quanta akan membayar royalti pada LG dan LG akan mencabut gugatan paten itu," tulis pihak perusahaan asal Korea Selatan itu, dalam pernyataan resmi yang dirilis, kemarin. Akan tetapi, LG tidak menyebutkan berapa besarnya royalti yang akan dibayarkan tersebut.
Pada 2000, LG menuding Quanta telah melanggar hak paten miliknya, melalui penggunaan microprocessor dan chipset oleh Intel Corp, yang merupakan perusahaan yang membayar lisensi pada Quanta.
Quanta berkukuh pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar royalti pada LG, kendati Intel telah membayar lisensi pada Quanta. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro