Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

KLAUSUL
LG & Quanta sepakat damai

SEOUL: LG Electronics Inc dan Quanta Computer inc sepakat untuk mengakhiri sengketa paten teknologi yang digunakan pada PC (personal computer), setelah perkara itu bergulir selama delapan tahun.

"Quanta akan membayar royalti pada LG dan LG akan mencabut gugatan paten itu," tulis pihak perusahaan asal Korea Selatan itu, dalam pernyataan resmi yang dirilis, kemarin. Akan tetapi, LG tidak menyebutkan berapa besarnya royalti yang akan dibayarkan tersebut.

Pada 2000, LG menuding Quanta telah melanggar hak paten miliknya, melalui penggunaan microprocessor dan chipset oleh Intel Corp, yang merupakan perusahaan yang membayar lisensi pada Quanta.

Quanta berkukuh pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar royalti pada LG, kendati Intel telah membayar lisensi pada Quanta. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat