Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

Polisi diminta proporsional tangani kasus di PT KLI

JAKARTA: Komisaris PT Indo Veneer Utama dan PT Kayu Lapis Indonesia, Agus Sutanto, meminta kepada kepolisian menangani perkara secara proporsional dalam kasus tuduhan penggelapan dan pencurian mesin pembuat kayu lapis senilai Rp1,5 miliar.

"Kita menghormati proses hukum, tetapi [Mabes Polri seharusnya] dudukkan masalah ini secara proporsional," ujar Ranto P. Simanjuntak, kuasa hukum Agus Sutanto, kemarin.

Kuasa hukum itu menilai ada penanganan yang tidak proporsional dari Mabes Polri terkait dengan laporan yang dilayangkan Doddy Sutanto,  komisaris PT Indo Veneer lainnya-terhadap kliennya, atas tuduhan penggelapan, penggelapan jabatan, dan pencurian aset perusahaan.

Sebelumnya, Doddy Sutanto selaku kuasa dari Andy Sutanto melaporkan Agus Sutanto pada pihak Mabes Polri. Dalam laporan No. 157/2008, Agus dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan US$2,6 juta.

Kasus perdata

Ranto menilai kasus ini, seharusnya berada di ranah perdata karena dimulai dari pinjam-meminjam mesin antarperusahaan yang sama pemegang sahamnya, yakni PT Indo Veneer dan PT Kayu Lapis Indonesia (KLI).

Akan tetapi, jelasnya, kasus ini masuk dalam ranah pidana, setelah pihak Mabes Polri memakai pernyataan salah satu ahli hukum yang menyebutkan bahwa satu manajemen juga bisa dikenai pidana, jika peminjaman barang-barang itu tidak diketahui si pemilik, yakni Indo Veneer.

Padahal, klaimnya, peminjaman mesin antara Indo Veneer dan KLI itu sudah biasa dilakukan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak berhasil menghubungi Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen. Pol. Edmond Ilyas, untuk dimintai komentarnya. Sambungan telepon dan pesan singkat Bisnis, tidak dijawabnya.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat