Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Polisi diminta proporsional tangani kasus di PT KLI
JAKARTA: Komisaris PT Indo Veneer Utama dan PT Kayu Lapis Indonesia, Agus Sutanto, meminta kepada kepolisian menangani perkara secara proporsional dalam kasus tuduhan penggelapan dan pencurian mesin pembuat kayu lapis senilai Rp1,5 miliar.
"Kita menghormati proses hukum, tetapi [Mabes Polri seharusnya] dudukkan masalah ini secara proporsional," ujar Ranto P. Simanjuntak, kuasa hukum Agus Sutanto, kemarin.
Kuasa hukum itu menilai ada penanganan yang tidak proporsional dari Mabes Polri terkait dengan laporan yang dilayangkan Doddy Sutanto, komisaris PT Indo Veneer lainnya-terhadap kliennya, atas tuduhan penggelapan, penggelapan jabatan, dan pencurian aset perusahaan.
Sebelumnya, Doddy Sutanto selaku kuasa dari Andy Sutanto melaporkan Agus Sutanto pada pihak Mabes Polri. Dalam laporan No. 157/2008, Agus dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan US$2,6 juta.
Kasus perdata
Ranto menilai kasus ini, seharusnya berada di ranah perdata karena dimulai dari pinjam-meminjam mesin antarperusahaan yang sama pemegang sahamnya, yakni PT Indo Veneer dan PT Kayu Lapis Indonesia (KLI).
Akan tetapi, jelasnya, kasus ini masuk dalam ranah pidana, setelah pihak Mabes Polri memakai pernyataan salah satu ahli hukum yang menyebutkan bahwa satu manajemen juga bisa dikenai pidana, jika peminjaman barang-barang itu tidak diketahui si pemilik, yakni Indo Veneer.
Padahal, klaimnya, peminjaman mesin antara Indo Veneer dan KLI itu sudah biasa dilakukan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak berhasil menghubungi Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen. Pol. Edmond Ilyas, untuk dimintai komentarnya. Sambungan telepon dan pesan singkat Bisnis, tidak dijawabnya.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro