Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
KLAUSUL
MGA dihukum US$100 juta
LOS ANGELES: MGA Entertainment Inc dihukum membayar ganti rugi US$100 juta pada Mattel Inc, produsen mainan terbesar dunia, terkait dengan gugatan pelanggaran hak paten dan pelanggaran kontrak yang dilayangkan perusahaan itu terhadap MGA.
Sebelumnya, Mattel menuding MGA melanggar hak paten dan pelanggaran kontrak, karena produk boneka merek Bratz milik MGA diproduksi dengan membajak mantan karyawan Mattel, yang merupakan desainer mainan itu.
Dalam gugatannya, Mattel meminta pengadilan untuk menghukum MGA membayar ganti rugi yang nilainya mencapai US$1 miliar. Akan tetapi, majelis hakim hanya mengabulkan US$100 juta.
Majelis hakim pengadilan federal Riverside, California, menyebutkan boneka Bratz milik MGA yang mulai dipasarkan pada 2001, memiliki kesamaan dengan desain boneka Barbie, yang dirancang mantan karyawan Mattel tersebut. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro