Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

KLAUSUL
MGA dihukum US$100 juta

LOS ANGELES: MGA Entertainment Inc dihukum membayar ganti rugi US$100 juta pada Mattel Inc, produsen mainan terbesar dunia, terkait dengan gugatan pelanggaran hak paten dan pelanggaran kontrak yang dilayangkan perusahaan itu terhadap MGA.

Sebelumnya, Mattel menuding MGA melanggar hak paten dan pelanggaran kontrak, karena produk boneka merek Bratz milik MGA diproduksi dengan membajak mantan karyawan Mattel, yang merupakan desainer mainan itu.

Dalam gugatannya, Mattel meminta pengadilan untuk menghukum MGA membayar ganti rugi yang nilainya mencapai US$1 miliar. Akan tetapi, majelis hakim hanya mengabulkan US$100 juta.

Majelis hakim pengadilan federal Riverside, California, menyebutkan boneka Bratz milik MGA yang mulai dipasarkan pada 2001, memiliki kesamaan dengan desain boneka Barbie, yang dirancang mantan karyawan Mattel tersebut. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat