Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 29/08/2008
Kisruh soal klaim asuransi
Bakrie Corrugated tuntut Bosowa bayar Rp18,4 miliar
JAKARTA: PT Bakrie Corrugated Metal Industry menggugat PT Asuransi Bosowa Periskop dan jajaran direksinya membayar ganti rugi Rp18,43 miliar, terkait dengan pembayaran klaim asuransi.
Dalam gugatan tertanggal 8 Agustus 2008 yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Asuransi Bosowa dan jajaran direksinya dituding melakukan cedera janji (wanprestasi), terkait dengan pembayaran klaim asuransi senilai Rp6,3 miliar.
Para tergugat a.l. PT Asuransi Bosowa, Dirut Asuransi Bosowa, Direktur Asuransi Bosowa, Menkeu, berturut-turut sebagai tergugat I, II, III, dan IV. Sementara, Komisaris Utama, Komisaris, CEO, dan Kepala Cabang Cempaka Mas Asuransi Bosowa, terseret sebagai turut tergugat.
Kemarin, sidang perdana antara kedua pihak digelar di PN Jakpus. Namun, tergugat tidak hadir. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 4 September mendatang, dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Ramly, menyebutkan gugatan tersebut diajukan pihaknya karena permasalahan antara kedua pihak tidak kunjung selesai sejak 2006, kendati pihaknya telah melakukan somasi pihak Asuransi Bosowa hingga beberapa kali.
Permasalahan antara penggugat dan tergugat I, katanya, berawal ketika pihaknya membuka polis asuransi Marine Cargo Open Policy dengan periode perlindungan selama 12 bulan, terhitung 8 Maret 2006 hingga 8 Maret 2007.
Pada 14 Agustus 2006, katanya, pengangkutan pertama dilakukan dengan menggunakan kapal tongkang, yakni berupa barang-barang atau material tahapan pembangunan Jembatan Batanghari II, Jambi.
Alami kecelakaan
Akan tetapi, jelasnya, tongkang tersebut mengalami kecelakaan, sebagaimana laporan kecelakaan kapal (LKK) yang dibuat Kantor Pelabuhan Sungai Lumpur, Sumatra Selatan, tertanggal 16 Agustus 2006.
Dia mengaku telah menyampaikan perihal kecelakaan itu melalui surat kepada pihak PT Asuransi Bosowa, beberapa kali.
Akan tetapi, sambungnya, selama kurun 12 bulan klaim Bakrie Corrugated Metal Industry, tidak dibayarkan, kendati juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
"Sejak kecelakaan, kami sudah melaporkan dan ajukan klaim atas kejadian itu pada Asuransi Bosowa. Lalu, mereka menunjuk adjuster untuk menilai klaim tersebut. Namun, setelah satu tahun baru ada laporan dari adjuster," tuturnya.
Dari laporan itu, urainya, ternyata klaim Bakrie Corrugated Metal Industry tidak bisa dibayarkan, karena pihaknya dituding tidak beritikad baik a.l. dengan menyalahi prosedur pengangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak dapat menghubungi pihak PT Asuransi Bosowa ataupun kuasanya, untuk dimintai komentarnya mengenai gugatan wanprestasi dan ganti rugi itu.
Sebelumnya, PT Asuransi diketahui pernah melayangkan surat kepada Bakrie Corrugated Metal Industry, perihal alasan mengapa klaim asuransi tidak dapat dibayarkan. Dalam surat itu, disebutkan klaim tidak dapat dibayarkan karena prosedur pengangkutan tidak dipenuhi oleh Bakrie Corrugated Metal Industry. (elvani@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro