Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

Kisruh soal klaim asuransi
Bakrie Corrugated tuntut Bosowa bayar Rp18,4 miliar

JAKARTA: PT Bakrie Corrugated Metal Industry menggugat  PT Asuransi Bosowa Periskop dan jajaran direksinya membayar ganti rugi Rp18,43 miliar, terkait dengan pembayaran klaim asuransi.

Dalam gugatan tertanggal 8 Agustus 2008 yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Asuransi Bosowa dan jajaran direksinya dituding melakukan cedera janji (wanprestasi), terkait dengan pembayaran klaim asuransi senilai Rp6,3 miliar.

Para tergugat a.l. PT Asuransi Bosowa, Dirut Asuransi Bosowa, Direktur Asuransi Bosowa, Menkeu, berturut-turut sebagai tergugat I, II, III, dan IV. Sementara, Komisaris Utama, Komisaris, CEO, dan Kepala Cabang Cempaka Mas Asuransi Bosowa, terseret sebagai turut tergugat.

Kemarin, sidang perdana antara kedua pihak  digelar di PN Jakpus. Namun, tergugat tidak hadir. Majelis hakim akhirnya menunda sidang  hingga 4 September mendatang, dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Ramly, menyebutkan gugatan tersebut diajukan pihaknya karena permasalahan antara kedua pihak tidak kunjung selesai sejak 2006, kendati pihaknya telah melakukan somasi pihak Asuransi Bosowa hingga beberapa kali.

Permasalahan antara penggugat dan tergugat I, katanya, berawal ketika pihaknya membuka polis asuransi Marine Cargo Open Policy dengan periode perlindungan selama 12 bulan, terhitung 8 Maret 2006 hingga 8 Maret 2007.

Pada 14 Agustus 2006, katanya, pengangkutan pertama dilakukan dengan menggunakan kapal tongkang, yakni berupa barang-barang atau material tahapan pembangunan Jembatan Batanghari II, Jambi.

Alami kecelakaan


Akan tetapi, jelasnya, tongkang tersebut mengalami kecelakaan, sebagaimana laporan kecelakaan kapal (LKK) yang dibuat Kantor Pelabuhan Sungai Lumpur, Sumatra Selatan, tertanggal 16 Agustus 2006.

Dia mengaku telah menyampaikan perihal kecelakaan itu melalui surat kepada pihak PT Asuransi Bosowa, beberapa kali.

Akan tetapi, sambungnya, selama kurun 12 bulan klaim Bakrie Corrugated Metal Industry, tidak dibayarkan, kendati juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali.

"Sejak kecelakaan, kami sudah melaporkan dan ajukan klaim atas kejadian itu pada Asuransi Bosowa. Lalu, mereka menunjuk adjuster untuk menilai klaim tersebut. Namun, setelah satu tahun baru ada laporan dari adjuster," tuturnya.  

Dari laporan itu, urainya, ternyata klaim Bakrie Corrugated Metal Industry tidak bisa dibayarkan, karena pihaknya dituding tidak beritikad baik a.l. dengan menyalahi prosedur pengangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak dapat menghubungi pihak PT Asuransi Bosowa ataupun kuasanya, untuk dimintai komentarnya mengenai gugatan wanprestasi dan ganti rugi itu.

Sebelumnya, PT Asuransi diketahui pernah melayangkan surat kepada Bakrie Corrugated Metal Industry, perihal alasan mengapa klaim asuransi tidak dapat dibayarkan. Dalam surat itu, disebutkan klaim tidak dapat dibayarkan karena prosedur pengangkutan tidak dipenuhi oleh Bakrie Corrugated Metal Industry. (elvani@bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat