Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 29/08/2008
KLAUSUL
Kasus Liga Inggris diputus hari ini
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan memutus perkara dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli, terkait dengan siaran sepak bola Liga Inggris (English Premiere League/EPL), pada hari ini.
"Besok siang jam 2," tulis Tri Anggraini, ketua majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut, dalam layanan pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.
Hari ini, KPPU akan membacakan putusan apakah para terlapor yang terdiri dari PT Direct Vision, Astro All Asia Networks Plc (Astro), ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks, terbukti melanggar UU Anti Monopoli atau tidak, terkait dengan siaran Liga Inggris.
Putusan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan tiga perusahaan multimedia kepada KPPU, beberapa waktu lalu, terkait dengan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dalam penyiaran siaran Liga Inggris. (Bisnis/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro