Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

KLAUSUL
Kasus Liga Inggris diputus hari ini

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan memutus perkara dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli, terkait dengan siaran sepak bola Liga Inggris (English Premiere League/EPL), pada hari ini.

"Besok siang jam 2," tulis Tri Anggraini, ketua majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut, dalam layanan pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.

Hari ini, KPPU akan membacakan putusan apakah para terlapor yang terdiri dari PT Direct Vision, Astro All Asia Networks Plc (Astro), ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks, terbukti melanggar UU Anti Monopoli atau tidak, terkait dengan siaran Liga Inggris.

Putusan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan tiga perusahaan multimedia kepada KPPU, beberapa waktu lalu, terkait dengan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dalam penyiaran siaran Liga Inggris. (Bisnis/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat