Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 03/09/2008

KLAUSUL
Velcro gugat RadioShack soal paten

DELAWARE: Velcro Industries NV melayangkan gugatan terhadap RadioShack Corp, karena perusahaan itu telah melanggar paten teknologi pengikat gulungan kabel miliknya.

Velcro, perusahaan asal Belanda, melayangkan gugatan melalui pengadilan Wilmington, Delaware, terhadap perusahaan ritel elektronika asal Amerika Serikat tersebut.

Dalam gugatannya, Velcro meminta pengadilan untuk memerintahkan RadioShack untuk menghentikan penjualan produk itu, jika dijual tanpa adanya lisensi.

"Pelanggaran yang dilakukan RadioShack telah menimbulkan kerugian pada Velcro dan kerugian itu akan terus berlanjut, kecuali jika pelanggaran atau penjualannya dihentikan oleh pengadilan," tulis pihak Velcro dalam gugatannya. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat