Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 03/09/2008
KLAUSUL
Velcro gugat RadioShack soal paten
DELAWARE: Velcro Industries NV melayangkan gugatan terhadap RadioShack Corp, karena perusahaan itu telah melanggar paten teknologi pengikat gulungan kabel miliknya.
Velcro, perusahaan asal Belanda, melayangkan gugatan melalui pengadilan Wilmington, Delaware, terhadap perusahaan ritel elektronika asal Amerika Serikat tersebut.
Dalam gugatannya, Velcro meminta pengadilan untuk memerintahkan RadioShack untuk menghentikan penjualan produk itu, jika dijual tanpa adanya lisensi.
"Pelanggaran yang dilakukan RadioShack telah menimbulkan kerugian pada Velcro dan kerugian itu akan terus berlanjut, kecuali jika pelanggaran atau penjualannya dihentikan oleh pengadilan," tulis pihak Velcro dalam gugatannya. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro