Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

'BI agar tak hambat sita eksekusi rekening GWM'

JAKARTA: Komisi III DPR mendesak Bank Indonesia (BI) tidak menghambat pelaksanaan eksekusi giro wajib minimum (GWM) milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eksekusi itu terkait dengan dikabulkannya gugatan ganti rugi Rp20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finco-nesia.

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengatakan para pejabat BI mestinya mendukung putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum.

 "Kalau suatu sita eksekusi sudah lengkap berkas dan prosedurnya, pejabat BI mesti mendukung, tidak boleh menghambat," ujarnya dalam keterangan kepada pers di Ja-karta , kemarin.

Menurut dia, kalau pejabat BI menghambat pelaksanaan sita eksekusi, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Mabes Polri.

"Tapi kalau Polri lamban atau tidak memberikan respons memadai, ya laporkan saja ke Komisi III DPR, nanti pasti kita agendakan dalam rapat kerja," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menerbitkan Penetapan Draf. No. 108/2007 tanggal 4 Juni 2008 tentang eksekusi pencairan rekening giro wajib minimum (GWM) milik PT Bank Windu Kentjana Internasional (d/h PT Bank Multicor), PT Bank Commonwealth (d/h PT Bank Arta Niaga Kencana) dan PT Bank Finconesia yang ada pada Bank Indone-sia (BI).

Eksekusi itu guna memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara No. 3140 K/ Pdt/2001 jo. No. 292 PK/Pdt/2003 jo. No. 880/Pdt/1999/PT.DKI. jo. No. 490/Pdt.G/1998/PN. Jkt.Pst.

Berdasarkan penetapan tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI, tetapi eksekusi tersebut ti-dak dapat dijalankan karena Heru Pranoto, Deputi Direktur Hukum BI, keberatan melaksanakannya.

Oleh Sutan Eries Adlin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat