Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

KLAUSUL
Pengadilan Seoul menangkan Shinsegae

SEOUL: Shinsegae Co memenangkan upaya hukum keberatan, terkait dengan putusan Komisi Persaingan Usaha Korea Selatan yang memerintahkan perusahaan itu untuk menjual 25% dari outlet yang diakuisisi dari Wal-Mart Stores Inc pada 2006.

Pada putusan Pengadilan Seoul, akuisisi senilai 825 miliar won (US$717 juta) yang dilakukan Shinsegae terhadap outlet Wal-Mart dinilai tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di antara para peritel.

Pada September 2006, Komisi Persaingan Usaha Korea Selatan mengesahkan akuisisi yang dilakukan Shinsegae, dengan syarat perusahaan itu diwajibkan untuk menjual empat atau lima dari 16 outlet Wal-Mart di negara itu yang diakuisisi Shinsegae. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat