Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

KLAUSUL
Mantan manajer bank dihukum

BEIJING: Dua mantan manajer Bank of China Ltd, beserta istrinya, terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan dan pencucian uang yang mereka gelapkan dari para kreditor senilai US$485 juta.

Xu Chaofan, Xu Guojun, dan istri mereka Kuang Wan Fang dan Yu Ying Yi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Federal di Las Vegas. Keempat terdakwa itu juga divonis bersalah dalam transfer secara internasional atas aset-aset yang dicuri, serta pemalsuan paspor dan visa.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Pengadilan Federal Las Vegas, kemarin, para terdakwa terbukti menggelapkan sedikitnya US$485 juta, dalam persekongkolan yang terjadi pada 1991 hingga Oktober 2004.

Tindakan pencucian uang yang digelapkan itu dilakukan melalui Hong Kong, Kanada, Amerika Serikat, termasuk Las Vegas. (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat