Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
PPA bisa gelar penjualan
Kejakgung: Aset kredit Grup Texmaco free and clear
JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan aset kredit Grup Texmaco free and clear (bebas dari masalah hukum) sehingga PT Perusahaan Pengelola Aset bisa menggelar penjualan aset tersebut.
Namun, pernyataan Kejaksaan Agung bertentangan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan rencana perdamaian terhadap utang berjaminan (secured debt restructuring plan) PT Polysindo Eka Perkasa Tbk mengikat kreditor separatis yang telah menyepakati restrukturisasi tersebut.
Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial mengatakan rencana penjualan aset kredit Grup Texmaco sedang dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan.
"Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara telah menyatakan aset kredit Texmaco masuk kategori free and clear. Kami akan persiapkan penjualan aset ini dengan Depkeu, mengenai polanya sedang dibicarakan," ujarnya akhir pekan lalu.
Dia mengakui keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang restrukturisasi utang Polysindo bisa berdampak terhadap penetapan jumlah piutang.
"Jumlah piutang yang kami tetapkan bisa berbeda dengan penetapan pengadilan. Dampaknya tidak terlalu besar, tetapi kami tetap mengajukan nota keberatan."
Syahrial menuturkan revisi penetapan utang oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mencerminkan jumlah utang yang ditransaksikan oleh para pihak.
"Analoginya, PPA punya piutang terhadap Polysindo, tiba-tiba ada pihak lain yang menetapkan jumlah piutang kami berbeda dengan kesepakatan semula."
PPA, katanya, mengajukan nota keberatan terhadap revisi penetapan jumlah utang Polysindo.
PPA memiliki tagihan atas 28% dari utang berjaminan (secured) di PT Polysindo dari total utang senilai US$1 miliar. Selain itu, PT Polysindo memiliki utang tanpa jaminan (unsecured) senilai US$630 juta.
Direktur Utama Polysindo Ravi Shankar menjelaskan telah menerima revisi penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui surat Nomer: 43/Pailit/2004/PN Niaga. Jkt.Pst.Jo. No.01 K/N/2005 Jo. No. 04 PK/N/2005 tertanggal 19 Agustus yang merevisi penetapannya.
"Revisi penetapan pengadilan niaga menyatakan perjanjian perdamaian telah dihomologasi melalui putusan homologasi yang mengikat seluruh kreditor konkuren tanpa terkecuali," paparnya melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, pekan lalu.
Mengikat kreditor
Menurut dia, pengikatan ini berlaku terhadap semua kreditor yang mengajukan dalam kepai-litan atau tidak. Putusan Homologasi ditetapkan melalui surat No 43/Pailit/2004/PN Niaga.Jkt. Pst.Jo. No.01/K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.
Pengadilan Niaga Jakpus telah mengeluarkan penetapan No.43/PAILIT/204/PNIAGA.JKT. PT No.01/N/2005 jo 04/PK/ 2005. Penetapan itu dikeluarkan pada 5 Juni 2008.
Penetapan itu menyatakan bahwa perjanjian perdamaian pada 16 November 2005 dan rencana perdamaian terhadap utang berjaminan (secured debt restructuring plan) 29 November 2005 yang ditawarkan PT Polysindo kepada kreditor konkuren adalah sah dan mengikat bagi seluruh kreditor, baik konkuren maupun separatis.
Berdasarkan penetapan ini, diterbitkan surat utang baru PT Polysindo terhadap BPP dan BPPN, dengan perincian, yakni piutang PT Bina Prima Perdana (BPP) dari US$199,665 juta menjadi US$21,428 juta dan piutang BPPN dari US$84,525 juta menjadi US$9,071 juta. (munir.haikal@bisnis.co.id)
Oleh M. Munir Haikal
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro