Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

PPA bisa gelar penjualan
Kejakgung: Aset kredit Grup Texmaco free and clear

JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan aset kredit Grup Texmaco free and clear (bebas dari masalah hukum) sehingga PT Perusahaan Pengelola Aset bisa menggelar penjualan aset tersebut.

Namun, pernyataan Kejaksaan Agung bertentangan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan rencana perdamaian terhadap utang berjaminan (secured debt restructuring plan) PT Polysindo Eka Perkasa Tbk mengikat kreditor separatis yang telah menyepakati restrukturisasi tersebut.

Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial mengatakan rencana penjualan aset kredit Grup Texmaco sedang dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan.

"Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara telah menyatakan aset kredit Texmaco masuk kategori free and clear. Kami akan persiapkan penjualan aset ini dengan Depkeu, mengenai polanya sedang dibicarakan," ujarnya akhir pekan lalu.

Dia mengakui keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang restrukturisasi utang Polysindo bisa berdampak terhadap penetapan jumlah piutang.

"Jumlah piutang yang kami tetapkan bisa berbeda dengan penetapan pengadilan. Dampaknya tidak terlalu besar, tetapi kami tetap mengajukan nota keberatan."

Syahrial menuturkan revisi penetapan utang oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mencerminkan jumlah utang yang ditransaksikan oleh para pihak.

 "Analoginya, PPA punya piutang terhadap Polysindo, tiba-tiba ada pihak lain yang menetapkan jumlah piutang kami berbeda dengan kesepakatan semula."

PPA, katanya, mengajukan nota keberatan terhadap revisi penetapan jumlah utang Polysindo.

PPA memiliki tagihan atas 28% dari utang berjaminan (secured) di PT Polysindo dari total utang senilai US$1 miliar. Selain itu, PT Polysindo memiliki utang tanpa jaminan (unsecured) senilai US$630 juta.

Direktur Utama Polysindo Ravi Shankar menjelaskan telah menerima revisi penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  melalui surat Nomer: 43/Pailit/2004/PN Niaga. Jkt.Pst.Jo. No.01 K/N/2005 Jo. No. 04 PK/N/2005 tertanggal 19 Agustus yang merevisi penetapannya.

"Revisi penetapan pengadilan niaga menyatakan perjanjian perdamaian telah dihomologasi melalui putusan homologasi yang mengikat seluruh kreditor konkuren tanpa terkecuali," paparnya melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, pekan lalu.

Mengikat kreditor

Menurut dia, pengikatan ini berlaku terhadap semua kreditor yang mengajukan dalam kepai-litan atau tidak. Putusan Homologasi ditetapkan melalui surat No 43/Pailit/2004/PN Niaga.Jkt. Pst.Jo. No.01/K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.

Pengadilan Niaga Jakpus telah mengeluarkan penetapan No.43/PAILIT/204/PNIAGA.JKT. PT No.01/N/2005 jo 04/PK/ 2005. Penetapan itu dikeluarkan pada 5 Juni 2008.

Penetapan itu menyatakan bahwa perjanjian perdamaian pada 16 November 2005 dan rencana perdamaian terhadap utang berjaminan (secured debt restructuring plan) 29 November 2005 yang ditawarkan PT Polysindo kepada kreditor konkuren adalah sah dan mengikat bagi seluruh kreditor, baik konkuren maupun separatis.

Berdasarkan penetapan ini, diterbitkan surat utang baru PT Polysindo terhadap BPP dan BPPN, dengan perincian, yakni piutang PT Bina Prima Perdana (BPP) dari US$199,665 juta menjadi US$21,428 juta dan piutang BPPN dari US$84,525 juta menjadi US$9,071 juta. (munir.haikal@bisnis.co.id)

Oleh M. Munir Haikal
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat