Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
PN Jakpus tolak keberatan AP I
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum keberatan yang diajukan PT Angkasa Pura I (AP I)atas putusan KPPU.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT API I membayar denda Rp1 miliar, atas dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Panji Widagdo, kemarin, PT AP I tetap dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 17 (1) UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli mengatur larangan bagi pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kendati menguatkan sebagian besar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya, majelis hakim juga memperbaiki satu poin dalam amar putusan KPPU. Majelis hakim membatalkan amar putusan KPPU terkait dengan perintah pengulangan perhitungan tarif.
Pasalnya, majelis hakim menerima alasan yang diungkapkan pihak PT AP I yang menyebutkan perhitungan tarif bukanlah kewenangan KPPU, melainkan sesuai dengan per-aturan yang berlaku kewenangan itu ada pada direksi PT AP I.
Salah satu kuasa hukum AP I, Bimo Prasetyo, menyebutkan ada ketidakkonsistenan majelis hakim dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.
Di satu sisi, katanya, majelis hakim menyebutkan kewenangan menyatakan adanya pelanggaran dan keselamatan penerbangan itu berada di tangan dirjen penerbangan.
"Dalam konteks ini, masalah persaingan usaha adalah kewenangan KPPU, untuk melihat adanya isu persaingan, tetapi isu persaingan di sini adalah tidak maksimalnya pelayanan dan tidak memberikan jaminan keselamatan keamanan," ujarnya, seusai sidang, kemarin.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, Idawara Suprida, menyambut positif putusan majelis hakim, karena hal tersebut telah seusai dengan putusan KPPU sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, PT AP I mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU, karena lembaga itu menyatakan PT AP I terbukti melanggar Pasal 17 (1) UU No.5/1999 UU Monopoli, terkait dengan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar. Dalam putusan itu, KPPU menghukum AP I membayar ganti rugi Rp1 miliar.
Perkara ini berawal ketika ada laporan yang masuk ke KPPU, pada pertengahan tahun lalu. Laporan itu berisi dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa menemukan fakta bahwa AP I memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli pengelolaan jasa pelayanan kargo di setiap bandara di bawah naungan AP I.
AP I membentuk Strategic Unit Business (SBU) yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan. Untuk Bandara Hasanuddin sendiri bentuk dari SBU adalah Speed and Secure (SSC) Warehousing.
Ternyata, ada pengguna jasa pelayanan kargo yang merasa tidak puas atas pelayanan dan keamanan yang diberikan SSC Warehousing. Selain itu, perusahaan yang tergabung dalam Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) dan PT Pos Indonesia diwajibkan membayar jasa pelayanan SSC Warehousing.
Sejak 2005-2007, KPPU menyebutkan SSC Warehousing membukukan tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, KPPU menyatakan pendapatan yang besar itu justru tidak diimbangi dengan mutu pelayanan dan jaminan keamanan.
Dalam putusannya, selain menjatuhkan denda, majelis juga memerintahkan AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar.
Peningkatan mutu jasa itu harus diterapkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga memerintahkan AP I untuk menghitung ulang kembali tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga tingkat keuntungan yang wajar. (ELH)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro