Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

PN Jakpus tolak keberatan AP I

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum keberatan yang diajukan PT Angkasa Pura I (AP I)atas putusan KPPU.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT API I membayar denda Rp1 miliar, atas dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Panji Widagdo, kemarin, PT AP I tetap dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 17 (1) UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli mengatur larangan bagi pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kendati menguatkan sebagian besar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya, majelis hakim juga memperbaiki satu poin dalam amar putusan KPPU. Majelis hakim membatalkan amar putusan KPPU terkait dengan perintah pengulangan perhitungan tarif.

Pasalnya, majelis hakim menerima alasan yang diungkapkan pihak PT AP I yang menyebutkan perhitungan tarif bukanlah kewenangan KPPU, melainkan sesuai dengan per-aturan yang berlaku kewenangan itu ada pada direksi PT AP I.

Salah satu kuasa hukum AP I, Bimo Prasetyo, menyebutkan ada ketidakkonsistenan majelis hakim dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Di satu sisi, katanya, majelis hakim menyebutkan kewenangan menyatakan adanya pelanggaran dan keselamatan penerbangan itu berada di tangan dirjen penerbangan.

"Dalam konteks ini, masalah persaingan usaha adalah kewenangan KPPU, untuk melihat adanya isu persaingan, tetapi isu persaingan di sini adalah tidak maksimalnya pelayanan dan tidak memberikan jaminan keselamatan keamanan," ujarnya, seusai sidang, kemarin.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, Idawara Suprida, menyambut positif putusan majelis hakim, karena hal tersebut telah seusai dengan putusan KPPU sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, PT AP I mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU, karena lembaga itu menyatakan PT AP I terbukti melanggar Pasal 17 (1) UU No.5/1999 UU Monopoli, terkait dengan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar. Dalam putusan itu, KPPU menghukum AP I membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Perkara ini berawal ketika ada laporan yang masuk ke KPPU, pada pertengahan tahun lalu. Laporan itu berisi dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa menemukan fakta bahwa AP I memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli pengelolaan jasa pelayanan kargo di setiap bandara di bawah naungan AP I.

AP I membentuk Strategic Unit Business (SBU) yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan. Untuk Bandara Hasanuddin sendiri bentuk dari SBU adalah Speed and Secure (SSC) Warehousing.

Ternyata, ada pengguna jasa pelayanan kargo yang merasa tidak puas atas pelayanan dan keamanan yang diberikan SSC Warehousing. Selain itu, perusahaan yang tergabung dalam Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) dan PT Pos Indonesia diwajibkan membayar jasa pelayanan SSC Warehousing.

Sejak 2005-2007, KPPU menyebutkan SSC Warehousing membukukan tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, KPPU menyatakan pendapatan yang besar itu justru tidak diimbangi dengan mutu pelayanan dan jaminan keamanan.

Dalam putusannya, selain menjatuhkan denda, majelis juga memerintahkan AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar.

Peningkatan mutu jasa itu harus diterapkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga memerintahkan AP I untuk menghitung ulang kembali tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga tingkat keuntungan yang wajar. (ELH)

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat