Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 26/09/2008
Klausul
General Electric dihukum bayar denda
LONDON: Unit General Electric Co yang berada di Inggris dihukum membayar denda 1,12 juta pounds (US$2,1 juta) oleh Otoritas Keuangan Inggris, karena perusahaan itu mempunyai sistem yang tidak efektif yang menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga 2,3 juta pounds.
Otoritas Keuangan Inggris mengatakan GE Money Home Lending Ltd menyimpan 3.000 pounds dari beberapa pinjaman perumahan, sebagai biaya simpanan dan membebankan bunga pada mortgage penuh, tanpa adanya penjelasan.
Dalam beberapa kasus, kata otoritas tersebut, GE Money menyimpan biaya sementara itu lebih dari enam bulan, sehingga hal itu menyebabkan konsumen harus membayar lebih besar dari yang seharusnya.
Sementara itu, pihak GE Money yang berbasis di London tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya mengenai hukuman yang dijatuhkan Otoritas Keuangan Inggris tersebut. (Bloomberg/elh)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro