Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 26/09/2008

Klausul
General Electric dihukum bayar denda

LONDON: Unit General Electric Co yang berada di Inggris dihukum membayar denda 1,12 juta pounds (US$2,1 juta) oleh Otoritas Keuangan Inggris, karena perusahaan itu mempunyai sistem yang tidak efektif yang menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga 2,3 juta pounds.

Otoritas Keuangan Inggris mengatakan GE Money Home Lending Ltd menyimpan 3.000 pounds dari beberapa pinjaman perumahan, sebagai biaya simpanan dan membebankan bunga pada mortgage penuh, tanpa adanya penjelasan.

Dalam beberapa kasus, kata otoritas tersebut, GE Money menyimpan biaya sementara itu lebih dari enam bulan, sehingga hal itu menyebabkan konsumen harus membayar lebih besar dari yang seharusnya.

Sementara itu, pihak GE Money yang berbasis di London tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya mengenai hukuman yang dijatuhkan Otoritas Keuangan Inggris tersebut.   (Bloomberg/elh)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat