Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 07/10/2008

Pemilik warung pojok ajukan kasasi ke MA

JAKARTA:  Pemilik gerai warung pojok dan warung pojok kopi-Rusmin Soepadhi-mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung baru-baru ini karena tidak puas atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sengketa merek warung pojok.

Menurut Rusmin, melalui kuasa hukumnya Iman Sjahputra & Partners, dalil penolakan majelis hakim tidak didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.

Dalil hukum putusan majelis hakim Pengadilan Niaga, menurutnya, tidak secara perinci membahas tentang pemakaian merek waroeng pojok oleh PT Puri Intirasa (PT PI) apakah tanpa hak atau tidak.

Dia menyatakan bahwa dirinya sudah lebih awal mendaftarkan merek warung pojok dan warung pojok kopi melalui Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.

PT Puri Intirasa diketahui mengajukan gugatan terhadap Rusmin Soepadhi, pemilik gerai warung pojok dan warung pojok kopi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum lama ini, tetapi gugatan itu ditolak oleh majelis hakim.

Permasalahan antar kedua pihak berawal ketika Rusmin selaku pemegang merek dagang warung pojok dan warung pojok kopi memuat iklan peringatan di media cetak kepada PT Puri Intirasa.

Rusmin telah mendaftarkan merek warung pojok dan warung pojok kopi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Depkumham, No. 519618 tertanggal 29 Oktober 2002 dan No. 529310 tertanggal 11 Februari 2003.

Pemasangan iklan ini dipicu adanya beberapa gerai waroeng pojok milik PT Puri Intirasa, yang berlokasi di kawasan Plaza Semanggi, Plaza Senayan, Pacific Place, dan Pondok Indah Mall.

Akan tetapi, pihak PT Puri Intirasa juga mengklaim dirinya sebagai pemilik awal merek dagang itu.

PT Puri Intirasa kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan menggunakan merek warung pojok tanpa seizinnya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pimpinan Andriani Nurdin dalam putusannya ternyata menolak gugatan PT Puri Intirasa dan menyatakan kata warung (waroeng) pojok sudah lama dikenal masyarakat, atau sebelum penggugat (PT Puri Intirasa) membuka usahanya pada 1998.

Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa waroeng pojok bukan merek terkenal, sehingga tidak cukup berasalan bagi PT Puri Intirasa  menggugat Rusmin Soepadhi. Apalagi merek usahanya itu belum didaftarkan pada Direktorat Merek Depkumham.

Menurut majelis, karena penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan atas merek itu maka gugatannya ditolak.

Hakim juga berpendapat bahwa PT Puri Intirasa tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan karena merek usahanya itu tidak didaftarkan.

Pada bagian lain, majelis juga menolak gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan Rusmin Soepadhi terhadap PT Puri Intirasa berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar serta immaterial senilai Rp5 miliar.

Batalkan putusan

Rusmin, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, pada intinya meminta pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus merek warung pojok.

Selain itu, dia juga meminta kepada MA supaya menyatakan PT Puri Intirasa secara tanpa hak menggunakan merek waroeng pojok dan menghukum PT Puri Intirasa membayar ganti rugi senilai Rp6 miliar secara tunai.

 Rusmin juga keberatan atas penolakan majelis hakim terhadap gugatan balik yang isinya mengenai tuntutan ganti rugi, baik secara materiil maupun immaterial.

Padahal, katanya, sejak merek warung pojok didaftarkan, Rusmin sudah mengumumkan melalui media massa agar masyarakat tidak atau jangan lagi menggunakan merek tersebut.

Namun, lanjutnya, karena PT Puri Intirasa tidak mengindahkan pengumuman itu, maka wajar jika pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi seperti yang disampaikan dalam gugatan balik terhadap perusahaan tersebut.

 "Pengadilan Niaga dalam menyingkapi kasus ini saya anggap telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan ketika memutus perkara," kata Iman Sjahputra kepada Bisnis belum lama ini.

Dia mengharapkan kepada Mahkamah Agung supaya mengabulkan permohonan kasasi kliennya dalam sengketa merek tersebut. (sinano@bisnis.co.id)

Oleh S. Hadysusanto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat