Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 08/10/2008
Pelita ajukan kontra memori kasasi
JAKARTA: PT Pelita Propertindo Sejahtera diketahui menyampaikan kontra memori kasasi untuk menanggapi permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang konsumen Susan Widjaja dalam kasus pailit atas perusahaan properti itu.
Salah satu kuasa hukum termohon pailit PT Pelita Propertindo, Irwin Setiawan, ketika dihubungi Bisnis membenarkan pihaknya sudah menyerahkan kontra memori kasasi pada 26 September.
"Kami sudah menyerahkan kontra memori kasasi untuk menanggapi kasasi yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Pemohon mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena merasa tidak puas atas putusan majelis hakim dalam kasus itu.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan salah satu konsumen terhadap perusahaan pengembang PT Pelita Propertindo Sejahtera.
Kasus itu bermula ketika pemohon membeli satu unit apartemen Palazzo, Kemayoran pada termohon, tetapi pembangunan apartemen itu belum terealisasi.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro