Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

Pelita ajukan kontra memori kasasi

JAKARTA: PT Pelita Propertindo Sejahtera diketahui menyampaikan kontra memori kasasi untuk menanggapi permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang konsumen Susan Widjaja dalam kasus pailit atas perusahaan properti itu.

Salah satu kuasa hukum termohon pailit PT Pelita Propertindo, Irwin Setiawan, ketika dihubungi Bisnis membenarkan pihaknya sudah menyerahkan kontra memori kasasi pada 26 September.

"Kami sudah menyerahkan kontra memori kasasi untuk menanggapi kasasi yang diajukan oleh pemohon," katanya.

Pemohon mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena merasa tidak puas atas putusan majelis hakim dalam kasus itu.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan salah satu konsumen terhadap perusahaan pengembang PT Pelita Propertindo Sejahtera.

Kasus itu bermula ketika pemohon membeli satu unit apartemen Palazzo, Kemayoran pada termohon, tetapi pembangunan apartemen itu belum terealisasi.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat